Sebanyak 41 dari total anggota DPRD Kota Malang di Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka terjerat kasus suap APBD perubahan Kota Malang Tahun 2015.
Delapan belas orang ditetapkan tersangka terlebih dahulu. Bahkan kursi jabatan ketua DPRD harus berganti tiga kali karena dua ketua sebelumnya, Arief Wicaksono, dan ketua pengganti, Abdul Hakim, menjadi tersangka. Keduanya adalah politikus PDIP.
Dilansir viva.co.id Sugiarto, anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari PKS, mencium aroma konspirasi politik. Ia mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari kasus ini. Namun namanya disebut oleh Arief Wicaksono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya.
“Dalam sebuah lembaga pasti ada yang baik dan buruk tapi kalau dipukul rata, ya, dalam konteks tertentu saya terzalimi. Seperti ada konspirasi politik; kalau seperti ini kota Malang rugi besar. Tiba-tiba dipukul rata. Ini tidak bisa digeneralisir,” kata Sugiarto.
Ia pun blakblakan tentang uang suap itu. Menurutnya, uang suap diterima oleh Arief Wicaksono yang saat itu menjabat sebagai ketua DPRD. Uang itu kemudian diserahkan kepada masing-masing ketua fraksi dan pimpinan DPRD. Sugiarto mengaku tidak menerima uang itu.
“Katanya berjamaah; semua dapat. Saya gambarkan ini estafet uang itu ada yang dipotong, ada yang sampai ada yang tidak sampai. Ketua fraksi saya tidak datang saat itu. Yang nuduh saya cuma Pak Arief, padahal saya tidak menerima yang diberikan Pak Arief,” kata Sugiarto.
Konspirasi politik, katanya, bisa saja terjadi dalam kasus itu. Namun ia menyayangkan proses sapu bersih anggota DPRD seperti yang terjadi sekarang Sebab pemerintahan dan proses pembangunan serta pembuatan kebijakan akan macet jika gedung DPRD kosong tanpa anggota.
“Ada banyak hal yang harus dikerjakan. Faktor kebijakan Kota Malang hancur karena (hampir) semua (anggota DPRD Kota Malang) dibawa KPK. Katanya, ini potong satu generasi; harapannya generasi lama hilang, generasi baru akan baik. Siapa yang menjamin,” ujar Sugiarto.
Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kota Malang, Choeroel Anwar memastikan, 22 anggota DPRD yang dipanggil KPK ke Jakarta akan mengikuti proses hukum dengan baik. Semua, katanya, mengaku pasrah dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Saya kira hanya KPK dan teman-teman (18 tersangka awal) yang tahu. Kita tidak boleh mengandai-andai. Nanti saya bilang A, di sana bilang B dan C. Kita punya kewajiban untuk proses hukum ini tetap diikuti,” kata Choeroel.
Politikus Partai Golkar itu menganggap wajar kalau sebagian kalangan berspekulasi tentang penetapan tersangka secara massal itu: penegakan hukum hingga konspirasi politik. Namun satu hal yang pasti, katanya, jika sebagian besar anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka, proses pemerintahan di Kota Malang akan berhenti.
“Pemerintahan itu harus tetap jalan, yang terpenting kita memikirkan proses pembangunan untuk Kota Malang. Wartawan bisa meraba ini apa murni hukum atau ini konsprasi politik. Tapi ini adalah risiko pekerjaan resiko tugas mana hukum mana intrik, kalian yang tahu,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan membuat kebijakan yang bersifat diskresi untuk mengatasi kekosongan sebagian besar DPRD Kota Malang. Sebab DPRD tidak bisa mengambil keputusan, misal tentang APBD, karena tidak quorum.
“Besok Tim Otonomi Daerah Kemendagri ke Malang, atau akan undang Sekda dan Sekretaris Dewan. Sudah saya perintahkan buat payung hukum agar Pemda berjalan. Apa pun pemda tersebut, ya, pemda dan DPRD dan Forkompimda setempat,” kata Tjahjo.
Sebelumnya beberapa kali Kota Malang dikunjungi DPRD Kota Pematang Siantar. Barenlitbang Kota Malang Kamis, 1 Maret 2018 menerima kunjungan kerja Komisi II dan III DPRD Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara mengenai Penataan Ruang, Sektor Penunjang Perekonomian dan Investasi dalam upaya peningkatan PAD. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Badan Barenlitbang di Ruang Palapa Balaikota Malang.

Pemerintah Kota Malang melalui Barenlitbang Kota Malang menerima kunjungan kerja Komisi II dan III DPRD Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara mengenai Penataan Ruang, Sektor Penunjang Perekonomian dan Investasi dalam upaya peningkatan PAD. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Badan Barenlitbang di Ruang Palapa Balaikota Malang pada Kamis, 1 Maret 2018.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Barenlitbang menjelaskan dan menjawab setiap pertanyaan terkait tata ruang di Kota Malang sebagai bahan kajian dan referensi anggota Komisi II dan III DPRD Kota Pematang Siantar. Kota Malang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang 2010-2030 yang menjadi pedoman umum dalam penataan ruang di Kota Malang yang memiliki 2 tujuan sesuai dengan penjelasan Pasal 7, yaitu :
1. Mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan yang berkualitas dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang didukung sektor penunjang pariwisata serta sektor industri, perdagangan dan jasa agar tercipta kota yang aman, nyaman, produktivitas dan berkelanjutan.
2. Terwujudnya prasarana dan sarana kota yang berkualitas dalam jumlah yang layak, berkesinambungan serta dapat diakses oleh seluruh warga kota.

Atas dasar tujuan yang terkandung dalam Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Kota Malang membangun satu pemahaman bahwa pedoman dalam setiap penataan serta pengembangan tata ruang kota adalah sebuah harmonisasi atau keseimbangan pertumbuhan semua bidang pembangunan, baik bidang pendidikan, sosial, ekonomi, wisata dan bidang-bidang yang lain.
Pada Era Otonomi Daerah saat ini, partisipasi masyarakat dalam pembangunan semakin memiliki nilai strategis. Sehingga diharapkan dapat memberikan ide, pemikiran serta gagasan yang inovatif, kreatif dan berwawasan ke depan untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Berbagai kreativitas masyarakat Kota Malang telah menciptakan kampung berkarakter diantaranya Kampung Warna-Warni, Kampung Tiga Dimensi, Glintung Go Green, Kampung Bersinar serta berbagai taman kota yang merupakan CSR dari beberapa perusahaan swasta dan perbankan sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap potensi lokal dan pertumbuhan perekonomian masyarakat Kota Malang.(***)




Discussion about this post