Puluhan guru honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Simalungun melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Simalungun, Senin (03/09/2018) siang, mereka menuntut supaya Pemkab Simalungun membatalkan pemotongan gaji sebesar 50 persen.
Peserta aksi yang tergabung dalam Forum Guru Honor Simalungun (FGHS) ini menilai bahwa Pemkab Simalungun telah melanggar Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara yaitu Pasal 4, dimana Tahun Anggaran selama 1 tahun.
Selain itu, mereka juga menilai bahwa surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan ada kesalahan administrasi.
Hal ini dikarenakan pemangkasan anggaran yang dilakukan Pemkab Simalungun tidak ada persetujuan dari DPRD. “Kami meminta supaya DPRD serius membahas masalah ini, kami tidak ingin dikecewakan,” ungkap Ganda Armando Silalahi, Ketua FGHS.
Disebutkannya, sebelumnya gaji guru honorer Pemkab Simalungun sebesar Rp 2 juta per bulan dan berdasarkan surat edaran, ada pemangkasan sebesar Rp 1 juta perbulan. Dan surat edaran tersebut dikeluarkan pada 29 Juni 2018 kemarin. “Gaji kami terhitung Bulan Juli belum ada dibayarkan hingga sekarang,” jelasnya lagi.
Pihaknya juga mengancam akan melakukan aksinya di Kantor DPRD Provinsi. “Kami pernah melakukan unjuk rasa di DPRD Provinsi, dalam waktu dekat kami akan melakukan hal serupa,” ungkap peserta aksi lainnya.
Aksi mereka disambut langsung oleh Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba dan di hadapan massa Johalim akan membahas hal ini bersama pihak terkait. (Sawal)




Discussion about this post