Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Regional Siantar
Korupsi Dana Desa, Pangulu Nagori Pamatang Sinaman Mendekam di Penjara

Korupsi Dana Desa, Pangulu Nagori Pamatang Sinaman Mendekam di Penjara

Editor: NEWSCORNER.ID
4 September 2018 | 16:58 WIB
in Siantar
0
Iklan
54
SHARES
15
VIEWS

Pangulu Nagori (Kepala Desa) Pamatang Sinaman, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Kawardin Purba harus merasakan dinginnya lantai hotel prodeo selama empat tahun ke depan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi anggaran dana desa sebesar Rp 203 juta.

Sidang untuk terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/8). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi,” sebut Syafril dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Senin (3/9).

Kawardin yang hadir mengenakan batik coklat saat persidangan, juga harus membayar denda Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmati terdakwa sebesar Rp 203 juta.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar hingga satu bulan, harta bendanya disita negara dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” sebut Syafril.

Putusan ini, lebih rendah dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya, dia dituntut 5 tahun penjara. Sedangkan denda dan uang pengganti sama seperti putusan majelis hakim.

Menyikapi putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan yang dilayangkan JPU, Nagori Pamatang Sinaman, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun pada tahun 2015 memiliki uang kas dana desa sebesar Rp 257.153.052.

Namun terdakwa tidak merealisasikan dana desa itu. Dia menggunkannya untuk kepentingan pribadi. Realisasi penggunaan dana desa yang telah ditarik oleh terdakwa selaku pangulu di Nagori Pamatang Sinaman tersebut adalah, penarikan pertama sebesar Rp 10 juta pada tanggal 4 Juni 2015.

Dana tersebut, tidak digunakan untuk belanja modal dan barang maupun kegiatan yang mendukung operasional Nagori. Uang itu habis untuk kepentingan pribadi.

Pada penarikan kedua, terdakwa mengambil Rp 92,5 juta pada 10 Juni 2015. Uang itu digunakan untuk beberapa kegiatan. Antara lain, peningkatan kapasitas perangkat desa yang dilaksanakan di Pamatangraya dengan anggaran sebesar Rp 20 juta. Selanjutnya kegiatan pelatihan manajemen
pemerintah desa yang dilaksanakan di Yogyakarta dengan anggaran sebesar Rp 20 juta dan kegiatan belanja barang material serta pembayaran upah sewa alat berat menghabiskan biaya sebesar Rp 14 juta.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 38.500.000 sudah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi. Penarikan yang terakhir atau yang ketiga kalinya yaitu sebesar Rp 154,5 juta, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan membangun desa.

Dana itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa antara lain untuk biaya membayar sisa hutang pinjaman terdakwa di Bank BRI Pane Tongah sebesar Rp 10 juta, membantu biaya pengobatan dan penguburan ibu kandung terdakwa.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 134.569.419 digunakan terdakwa untuk biaya perjalanan dan hidup di Jakarta selama satu bulan dan telah habis terdakwa pergunakan untuk biaya keperluan terdakwa sehari-harinya.

Berdasarkan Laporan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun tahun 2015, terdakwa selaku Pejabat Pangulu nagori Pamatang Sinaman tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun 2015 sebesar Rp. 203.153.052.000 yang menjeratnya ke penjara. (Red)

sumber: Jawapos.com 

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Turun Tangan Benahi Persoalan Limbah Usaha Pakan Ternak

20 Juli 2026 | 10:40 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport