Tiga orang pria diamankan polisi dari salah satu rumah di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, pada Senin (3/9) sekitar pukul 13.30 WIB.
Ketiganya diamankan terkait tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Saat ditangkap satu bong (alat hisap sabu) ditemukan di hadapan mereka.
Tersangka yang diamankan tersebut yakni Harry Palintino Manurung alias Gondrong (24) warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Ali Khoir Nasution(35) warga Jalan Sreiwijaya, Gang Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara serta Zuki Akbar (35) warga Jalan Tanah Jawa, Gang Arjuna, Kelurahan Melayu, Kecamatan yang sama.
Disampaikan Kasat Narkoba AKP Erwin Tito Harahap, dalam penangkapan tersebut didapati sejumlah barang bukti. Antara lain, dua paket sabu dengan berat bruto 1,25 gram , satu buah pipa kaca yang di dalamnya ada bekas pembakaran sabu dengan bruto 0.27 Gram, satu buah bong yang terbuat dari botol kaca, satu buah bong yang terbuat dari botol dot anak-anak lengkap dengan pipetnya, satu buah mancis yang ujungnya ada jarum sumbunya, kotak kaca mata yang di dalamnya ada tiga potongan plastik klip, plastik klip, kompeng karet,pipet.
Selain itu juga didapati uang sembilan puluh ribu rupiah dan dua unit handphone merk Samsung.
Informasinya rumah tempat ketiganya diamankan sudah sering digunakan sebagai tempat untuk nyabu. Polisi
yang mendapat informasi tersebut mendatangi rumah Harry Palintino Manurung alias Gondrong.
Saat masuk ke dalam rumah, polisi mendapati mereka tengah menikmati sabu dan dihadapan mereka ditemukan bong dan sejumlah barang bukti lain.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, al hasil didapati beberapa bukti lainnya dari dalam rumah tersebut. Ketiganya pun dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti untuk menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus tersebut.(Vay)


Discussion about this post