Aksi Sabam Lumban Tobing (43) edarkan sabu di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun berakhir. Ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (4/9) sore sekitar pukul 18.30 WIB.
Ia ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan seorang pria yang menjadi pembelinya. Sebelumnya Polsek tanah Jawa mengamankan Lamsihar Pakpahan (31) warga Huta Kampung Jawa Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dari belakang rumah Sbam Lumban Tobing.

Saat ditangkap dari Lamsihar ditemukan satu paket bungkus plastik kecil sabu. Berdasarkan keterangan dari Lamsihar Pakpahan bahwa sabu tersebut baru dibelinya dari Sabam Lumban Tobing.
Polisi pun segera melakukan penggerebekan di rumah sang pengedar. Penggeledahan pun dilakukan di dalam rumah milik Sabam Lumban Tobing dengan disaksikan Gamot Nagori Cinta Raja, Sopar Manurung.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 9 paket sabu, satu buah timbangan digital warna hitam Merk IS dan uang tunai sebesar Rp. 205.000,- (Dua Ratus Lima Ribu Rupiah).
Polisi selanjutnya memboyong tersangka dan barang bukti ke kantor polisi. (Vay)


Discussion about this post