Nyanyian Andi Kesuma Simbolon alias Kemek (37) yang di tangkap Unit Reskrim Polsek Perdagangan kemarin, Selasa (4/9) sekira pukul 10.00.WIB, membuahkan hasil.
Pasalnya, saat Kemek di tangkap, dia mengakui jika barang narkotika jenis sabu miliknya di peroleh dari Cakra (40). Tak lama setelah penangkapan itu, tim opsnal bergerak cepat menuju rumah sang bandar.
Meskipun bersembunyi di dalam kandang ayam, Personil Polsek tetap berhasil mencium harum tubuh Cakra, hingga akhirnya dia pun diseret paksa untuk mengikuti jejak rekannya menginap di sel tahanan Mako Polsek Perdagangan.
Penangkapan ini di beberkan Kapolsek Perdagangan, AKP Daniel A Tambunan S.I.K, melalui pesan whatsapp yang dilayangkannya kepada beberapa wartawan.
Dalam tulisannya, Daniel menjelaskan penangkapan tersangka cukup unik. Menjadi salah satu target pihaknya, cakra dikenal cukup cerdik dan licin.
Dia selalu mengandalkan jasa pihak kedua untuk memuluskan aksinya. Namun, berkat laporan masyarakat yang mengkibuskan Kemek Simbolon, akhirnya petualangan Cakra di kancah peredaran narkotika jenis sabu otomatis terhenti.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni, 1 buah dompet kecil warna ungu berisi 1 buah plastik klip ukuran sedang diduga berisi Sabu, 1 buah dompet kecil warna pink didalamnya 4 plastik klip ukuran sedang Sabu, 8 buah plastik klip ukuran kecil diduga berisi Sabu, 1 unit Handphone warna hitam merk Nokia, dan Uang hasil penjualan Narkoba jenis Sabu sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), “Beber Daniel.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, Cakra bersama Kemek telah di jebloskan ke sel tahanan Mako Polsek Perdagangan.(Turnip)


Discussion about this post