Berawal sejak perkenalan NR (15) dengan tersangka melalui jejaring Facebook tanggal 23 Agustus 2018, berlanjut pertemuan keduanya pada Minggu 26 Agustus 2018 namun dilaporkan orang tuanya pada 6 September 2018.
Berdasarkan keterangan korban (NR), selain dibawa kabur ia dicabuli belasan kali sejak di Pulau Panggung hingga di Jakarta. Sesampainya di Jakarta korban malah dipaksa melayani nafsu bejar sepupu tersangka dirumah kontrakan tersebut.
Beruntung korban menolak, namun akibatnya korban menanggung penganiayaan dipukul dan dicekik. Tidak sampai disitu, korban bahkan disekap di rumah kontrakan kakak sepupu sehingga tidak dapat keluar rumah sekedar meminta pertolongan dari warga sekitar.
“Modusnya tersangka berkenalan di Facebook kemudian mencabulinya, dengan tipu daya mengajak bekerja di Jakarta namun hanya akal-akal pelaku untuk melampiaskan nafsu tersangka semata,” kata Kasat Reskrim AKP Devi Sujana.
Seperti disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. SIK. MH., dari hilangnya korban NR anak perempuan berusia 15 tahun dari rumahnya di wilayah Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus selama 16 hari hingga ditemukan Tekab 308 Polres Tanggamus disebuah rumah kontrakan dibilangan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Polisi pun mengamankan pelaku, seorang pemuda berinisial SM (19) warga Kecamatan Sumberejo Tanggamus ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus di persembunyianya di sebuah konterakan di wilayah Kalideres Jakarta Barat
Akibat perbuatan pemuda tidak bertanggung jawab tersebut, ibu korban bersama keluarganya dibuat pusing tujuh keliling mencari keberadaan korban. Saking lelahnya menunggu akhirnya memutuskan melaporkannya kepada Polres Tanggamus.

“Hari itu Minggu tanggal 26 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, saya pergi kerumah saudara karena ada hajatan, sekembalinya sekitar pukul 20.30 Wib menantu saya malah menanyakan keberadaan anak saya. Sudah saya cari, dengan berupaya menanyakan teman-temannya dan tetangga, namun hingga esok harinya juga tidak ditemukan,” tutur ibu 45 tahun itu.
Kemudian lanjutnya, selang 2 hari ada temannya menantu saya memberitahukan bahwa anak saya saat itu dibawa seorang laki-laki setelah ditelusuri saling mengenal melalui Facebook kemudian baru melaporkan ke Polres Tanggamus pada Kamis tanggal 6 September 2018.
“Terima kasih atas bantuannya pak hingga anak saya bisa kembali. Saya harap pelaku dihukum berat,” ujar ibu korban.
Atas perbuatannya menculik dan mencabuli anak di bawah umur, tersangka SM dijerat pasal 76D jo pasal 81 dan 76 F jo psl 83 UU RI no 17 th 2016 ancaman maksimal 15 tahun penjara.(rel/vay)




Discussion about this post