Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengumumkan bahwa dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemkab Taput Tahun 2018 membuka dua formasi untuk diisi oleh dua orang dari penyandang disabilitas.
Hal itu dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 800/ 936 135.2.111x/2018 Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2018.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana ditegaskan pada huruf F butir 2. Penyandang Disabilitas dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan (formasi) jabatan, persyaratan, jumlah dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh peserta disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan.
b.Jumlah Jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.
c. Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi daerah paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.
Guna memenuhi ketentuan tersebut di atas dengan ini diumumkan bahwa Penyandang Disabilitas yang diterima sebagai Pelamar CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara adalah dari Tunadaksa (disabilitas fisik) sebanyak 2 (dua) orang untuk jabatan Pengelola Kepegawaian dengan kualifikasi pendidikan D.III Manajemen Informatika pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara dan kualifikasi pendidikan D.III Manajemen Informatika pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta yakni:
1.Calon Pelamar dari Penyandang Disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya,
2.Calon Pelamar dari Penyandang Disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan
setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima tahun) pada saat melamar. (rel)