Empat orang pria asal Kota Medan ini akhirnya diringkus polisi di di Kantor Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Mereka masing- masing,Mereka masing- masing, Niko Yulanda, Jefrry Edward Sebayang (36)warga Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Muhammad Yusuf Gurusinga (53) warga Jalan Bunga Sedap Malam, Desa Sempakata Kecamatan Medan Selayang, Muhammad Irwan Ginting(42) warga Jalan Pinang Baris Pasar V, Kecamatan Medan Sunggal, Medan. diamankan Polsek Kampung Rakyat, Jumat (5/10).
“Ya empat pria ini kita sergap di kantor Kepala Desa Perkebunaan Perlabian tadi siang sekira pukul 14.30 WIB, ” Kata Kapolsek Kampung Rakyat AKP.Hitler Sihombing di ruangannya.
Dijelaskannya penangkapan terhadap keempat pria tersebut berdasarkan informasi yang di terima dari Pemerintah Kecamatan dan Desa pada Hari Kamis (4/10/18) kemarin, di mana ada empat orang yang mengaku sebagai polisi dan ingin mengantar surat penyelidikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Kades se Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan.
“Mengetahui hal tersebut saya langsung perintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ramses Panjaitan untuk menyeting agar keempat pelaku datang ke kantor desa untuk dilakukan penangkapan, dan setelah berkordinasi dengan kepala desa, kemudian menyuruh para pelaku ini datang ke kantornya. Setelah datang di kantor desa perkebunan perlabian di situlah kemudian kita lakukan penyergapan,” ungkap Kapolsek.
Sementara Kepala Desa Perkebunan Perlabian Sartono, Kepala Desa Perlabian Irhamsyah Lubis dan Kepala Desa Pekan Tolan H.Replin yang di konfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
“Awalnya saya yang ditelpon oleh mereka agar saya menyampaikan kepada kepala desa lain agar berkordinasi mengenai penyalahgunaan dana desa, hal tersebut saya sampaikan kepada Camat. Ada orang yang mengaku polisi dan ingin mengantar surat penyidikan dana desa” jelas Kades Perlabian Irhamsyah Lubis saat di Mapolsek Kampung Rakyat.
Lantaran curiga pihaknya pun melaporkannnya tersebut ke Polsek Kampung rakyat.
“Kita curiga bahwa orang yang ngaku polisi ini bukan polisi beneran, itu makanya kita laporkan ke Polsek Kampung Rakyat,” jelas Irhamsyah dan diamini kades lainnya.
Setelah dilapor ke polisi, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan para Kades untuk menyuruh pelaku datang ke kantor Desa agar seghera di lakukan penangkapan.
“Polsek suruh kita layani mereka, setelah datang kita langsung lapor ke petugas agar dilakukan penangkapan, dan ternyata benar mereka datang ke kantor saya memberikan surat penyidikan dugaan penyalah gunaan dana desa. Begitu mereka sampai, kita kordinasikan ke polisi, lalu petugas datang menangkap mereka,” kisahnya.
Saat ini ke empat pria tersebut brserta barang bukti berupa 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam BK 1851 RK, satu pucuk senjata mainan model revolver berikut sarungnya, 7 lembar SPT palsu, 2 lembar surat proposal permohonan bantuan dana dari Kabid Humas yang ditujukan kepada Kadis PU dan Diknas Labusel, 5 Unit Hp, 2 Unit flash Disk, 1 buah stempel dengan tulisan Kepala Kepolisian berikut bantalannya, 1 buku agenda kerja, 1 buku block Notes, 1 buah kalung dengan Logo Reskrim, 4 Lembar Uang pecahan Rp. 100.000,- yg berada didalam amplop berwarna putih, 1 Lembar KTA Polri palsu dengan No. KTAP/481/II/2015, dan KTP masing-masing pelaku telah diamankan di Mako Polsek Kampung rakyat guna penyidikan lebih lanjut.
“Keempat pria ini kita amankan di Mapolsek Kampung Rakyat berserta barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut” tutup Kapolsek.(Dian)




Discussion about this post