Pria ini terpaksa harus berurusan dengan polisi, ia dilaporkan telah membawa kabur seorang gadis yang masih di bawah umur. HG alias Umar (16) pria putus sekolah ini dijemput Polres Nias dari Siborong-borong. Ia tertangkap di salah satu hotel dalam satu razia di Siborong-borong.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIK melalui Pejabat Sementara Perwira Urusan Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Nias, Bripka Restu Gulo memaparkan penjemputan tersangka dalam press release yang digelar di Mapolres Nias.
Disampaikan, awalnya Bunga (nama samaran) yang masih berstatus pelajar salah satu Sekolah di Kota Gunungsitoli pergi meninggalkan rumah. Kepada orangtuanya ia mengaku pergi ke sekolah. Padahal saat itu bertepatan hari libur, Selasa(25/9) pagi sekitar pukul 6.30 WIB.
Setelah berangkat dari rumah, Bunga yang saat itu berpakaian seragam bertemu dengan dua rekannya. Ia pun meminta tolong untuk diantarkan ke salah satu kost yang ada di jalan Supomo, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli . Permintaannya pun disanggupi dan ia diantarkan ke kost tersebut dengan dibonceng mengendarai sepedamotor.
Selanjutnya pada sore harinya Bunga menghubungi tersangka melalui via messenger supaya mendatangi tempatnya. Tak lama setelah dihubungi, HG datang dan mengajak korban untuk berangkat di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara dengan alasan akan menikahinya di sana.
“Karena keduanya sudah setuju berangkat nikah di Siborong-borong, sore harinya tersangka mengantar korban ke pelabuhan angin Gunungsitoli dengan mengendarai sepeda motor temannya. Sesudah diantar di pelabuhan, tersangka kembali ke tempat kost tadinya untuk menjemput pemilik motor yang dibawanya sembari mengantarnya kembali sampai di depan IKIP Gunungsitoli,” jelas Kapolres.
Namun setelah mereka sampai di di Siborong-borong, personil Polsek Siborong-borong menghubungi salah satu personil Polres Nias dan memberitahu bahwa, tersangka dan korban telah diamankan di salah satu Hotel karena tidak mempunyai identitas.
“Setelah kita dengar kabar tersebut, Personil Satreskrim Polres Nias langsung bergegas menjemput korban beserta tersangka dan membawa keduanya kembali di Polres Nias guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” tegas AKBP Deni Kurniawan.
Pria yang sehari-hari diketahui tak memiliki pekerjaan tetap itu diamankan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/252/IX/2018/NS tanggal 29 September 2018.
Ia pun harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(VaY)




Discussion about this post