Berawal dari penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Hartono (39) , pengedar sabu di Jalan Cempaka, Pasar I, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten simalungun pada Jumat (19/10) sore. Satres Narkoba Polres Simalungun kini memburu “H” yang menjadi pemasoknya.
Disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Endrino Sihombing SIK, saat ditangkap ditemukan satu bungkus sabu dari saku Hartono, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di rumahnya didapati 1 buah kaleng rokok berisi 1 plastik klip sedang sabu seberat bruto 0.56 gr, satu plastik klip sedang berisikan sisa narkotika jenis sabu , satu plastik klip besar yang di dalamnya berisikan plastik klip kecil kosong.
Selain itu polisi juga mendapati alat hisap sabu / bong, dua buah mancis, sebuah kaca pirex serta dua buah jarum.
Proses penangkapannya sendiri berawal dari informasi yang diterima polisi dan dilanjutkan dengan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIB anggota Opsnal Narkoba Simalungun langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah / warung yang diduga di dalam rumah itu sering terjadi tindak pidana transaksi jual beli narkotika dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya saat terjadi penggerebekan ditemukan Hartono sedang duduk-duduk di depan rumah. Ia digeledah dan didapati sabu. Dalam penggeledahan lanjutan dari rumahnya juga didapat barang bukti lain.
Kepada polisi ianya mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang Inisial H (DPO Satres Narkoba Polres Simalungun) yang bertempat tinggal di Dusun Kampung Kub, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“H” berciri tinggi, kurus, rambut ikal, brewok, kulit sawo matang. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap H, namun yg bersangkutan tidak berada di lokasi dan diduga sudah melarikan diri.
Sampai saat ini pengembangan dan pencarian terhadap H masih dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. (Vay)




Discussion about this post