Menjawab keresahan dan informasi dari masyarakat, Polrestabes Medan bergerak cepat. Sebanyak seratusan petugas gabungan dari Satres Narkoba dan Sat Sabhara Polrestabes Medan pada Minggu (21/10) sekitar pukul 05.00 WIB dikerahkan merazia lokasi hiburan malam Diskotik Lee Garden (LG) di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Baru.
Dalam razia tersebut, polisi menjaring 197 orang pria dan 77 orang wanita. Selanjutnya polisi melakukan tes urine terhadap pengunjung yang terjaring. Hasilnya didapati 41 orang positif menggunakan narkoba, sedangkan tiga orang pria diamankan karena diduga atas memiliki sabu.
Ketiga pria yang diduga kepemilikan sabu yakni, Hadi Nurmansyah (21) warga Jalan Suri Haji desa Laut dendang, Andi Oktavianur (22) warga Jalan Ayahanda gang Mistar, Handoko Sitorus (21) warga Jalan Bakti Luhur Dwikora. Sementara saat petugas melakukan tes urine, sebanyak 41 pengunjung positif menggunakan narkoba.

Ke empat puluh satu pengunjung yang terindikasi positif gunakan narkoba yakni, Firman Hakim (28), Hendri (27), Eky Bayu Syahputra (24), Samuel Sihombing (30), Edi (41), Cristopher (21). Suryanto (35), Riki Hamdhani (27), Ramadani (25), Heri Kiswanto (31), Goki Harimuda (22), M Dedi Gunawan Nasution (23), Salomo (44), Caesar Maulana (33), Nelson Fresli Panjaitan (21). Beni Antara (28), Beni Siringoringo (23), Yogi Wiranto (20), Delik Lukman Barus (26), Akan Hutagalung (30), Hendra (33), Deni Sahputra (38), Usman Fuddin (48). Zulhendri (27), Zainal Fikri Nasution (24), Feri Gunawan (28), Mahnafiriyansyah (35), Julian Siregar (51), Darwin Sinambela (38), Ari Surya (31), Mardi Bangun (31). Friska Romauli Silalahi, (26), Ima Dewi Yanti (23), Nadya Humaira Siregar (19), Hana Desmaria Sinaga (22), Syafira Munaya (20), Anggi Sabrina Manik (27), Novayanti (26). Caca Putri Agustin (23), Goklas Marpaung (19), Nadia Napitupulu (21).
Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan mengatakan bahwa razia tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Di mana disampaikan diskotik LG merupakan sarang peredaran narkoba. Selain itu, diskotik tersebut sudah menyalahi aturan jam operasi yang buka sampai pagi.

“Atas informasi tersebut, 125 personil gabungan yang terdiri dari 40 personil Satres Narkoba dan 85 personil Sat Sabhara Polrestabes Medan langsung melakukan razia ke diskotik LG,” Jelas AKBP Raphael.
Lebih lanjut disampaikannya, “Saat dilakukan penggeledahan, tiga pria yang diamankan langsung kami ringkus karena kedapatan memiliki 2 paket kecil sabu seberat 0.12 gram dan 1 kaca pirex. Dari hasil tes urine, 41 pengunjung diantaranya 31 pria dan 10 wanita positif menggunakan narkoba,”lanjutnya.
Sambung Kasat Narkoba, seluruh pengunjung diskotik LG termasuk tiga pria pemilik sabu dan 41 yang positif gunakan narkoba selanjutnya diboyong ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut serta diberi pengarahan.
“Razia di diskotik-diskotik akan terus dilakukan guna mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,”pungkasnya.(POL)




Discussion about this post