Berawal dari penemuan barang bukti satu unit mobil Truk Mitsubishi jenis Canter 125 PS BK 9126 FA di peternakan babi PT. Alegrindo di Kecamatan Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun.
Polisi selanjutnya menemukan titik terang identitas pengemudi yang melakukan pelanggaran lalulintas, tabrak lari terhadap Stevan Theodore(30) warga Jalan Sutomo Pematangsiantar pada Minggu (21/10) pagi lalu.
Dalam pencarian tersebut, polisi melakukan interogasi terhadap petugas pengamanan di perusahaan tersebut. Diperoleh informasi, bahwa pada hari Minggu (21/10)pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Binter Panjaitan, supir truk yang tinggal di Pondok Bawah Afdeling A Sidamanik meninggalkan mobil tersebut di peternakan dan mengatakan ia tak bekerja lagi.
Selanjutnya Satlantas Polres Simalungun melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Binter di rumahnya pada Selasa (23/10). Awalnya polisi mencocokkan pecahan lampu yang ditemukan dengan lampu pada mobil yang didapati di peternakan babi tersebut.
Selanjutnya dengan beberapa petunjuk, polisi menemukan identitas dan lokasi keberadaan Binter Panjaitan. Pria tersebut selanjutnya diamankan dari dalam kamar rumahnya. Dari Sidamanik selanjutnya ia dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses penyidikan hukum.
Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Hendri Nupia D Barus saat dikonfirmasi Newscorner.id, membenarkan pihaknya telah mengamankan suir yang diduga menabrak lari Stevan Theodora. (Vay)




Discussion about this post