Kerja cepat personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa bersama Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Huta Marubun II, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Banuara Manurung, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/206/VII/2026/SPKT/Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Juli 2026.
Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Korban, Abdul Rasyid Batubara (58), yang saat itu berada di Kabupaten Tapanuli Selatan, mendapat kabar dari saksi bahwa rumahnya telah dibobol. Setibanya di rumah pada sore harinya, korban mendapati jerjak besi jendela kamar telah dirusak, sementara isi lemari dalam keadaan berantakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui sejumlah harta bendanya telah raib. Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi uang tunai sebesar Rp200 juta, cincin emas, dokumen kendaraan berupa BPKB sepeda motor dan mobil, tiga dokumen kepemilikan tanah, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Neo S. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp258,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tanah Jawa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh keterangan saksi yang melihat dua pria berada di teras rumah korban pada malam sebelum kejadian. Berbekal informasi tersebut, identitas kedua terduga pelaku berhasil diketahui, yakni Taufiq Hidayat (36), warga Huta Urung I Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Ronaldo Sidauruk (30), warga Sari Matondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Pada Kamis malam, 23 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan Taufiq Hidayat di wilayah Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti.
Di hari yang sama, petugas kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan Ronaldo Sidauruk di kawasan Tanah Lapang Simarito, Kota Pematangsiantar. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp47,5 juta, satu cincin emas, beberapa unit telepon seluler, jam tangan, ATM, dokumen, perlengkapan lainnya, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi. Sementara dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan satu buah linggis dan jerjak besi jendela yang diduga digunakan serta dirusak saat beraksi.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Tanah Jawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lain yang belum ditemukan serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan mengusut tuntas setiap tindak pidana yang meresahkan warga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)



