Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Peristiwa
Dilaporkan Tipu Suami Tetangga, Wanita ini Ditangkap Polisi

Tersangka diapit polisi

Dilaporkan Tipu Suami Tetangga, Wanita ini Ditangkap Polisi

Editor: NEWSCORNER.ID
25 Oktober 2018 | 20:18 WIB
in Peristiwa
0
Iklan
32
SHARES
15
VIEWS

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Darsono dan 2 alat bukti yang cukup telah melakukan penipuan dan penggelapan,” kata Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kamis (25/10) diruang kerjanya.

Unit PPA Polsek Pugung Polres Tanggamus menangkap seorang ibu rumah tanggal (IRT) berinisial UM, warga Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Sebab, tersangka berusia 39 tahun itu terbukti dan syah berdasarkan 2 alat bukti melakukan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) terhadap korbannya Darsono (59) yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos. MM mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Selasa (23/10/18) pukul 14.30 WIB saat berada di rumahnya.

Kata Kapolsek, dalam melancarkan aksinya tersangka mengaku dukun bisa menyembuhkan istri korban dari penyakit tulang yang dideritanya.

“Akibat diperdaya tersangka, selama 7 kali perobatan sejak Nopember 2017, hingga melapor ke Polsek Pugung, istri korban tidak sembuh bahkan uang jaminan Rp. 216 juta yang ditaruh di kotak anyaman bambu dirumah tersangka juga tidak diketahui keberadaanya,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, uang sebanyak itu diserahkan dalam 6 tahap baik secara langsung maupun transfer bank.

“Tersangka menjanjikan setelah 7 kali perobatan, uang akan kembali dengan dan apabila tidak memenuhi permintaan tersangka, maka anak korban akan mengalami penyakit seperti itu. Sehingga korban mau menaruh uang tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, adapun cara pengobatan yang dilakukan tersangka, dengan membakar sesajen kemudian uang persyaratan dimasukan kedalam kotak anyaman rotan setelah uang lalu dipindahkan ke bawah bantal.

“Uang tidak boleh dikurangi, dan tersangka mengatakan kepada korban, nanti uang tetap akan tetap utuh sampai istri korban sembuh,” imbuhnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti 4 kotak terbuat dari anyaman bambu, sebuah piring, selembar surat pernyataan dan selembar bukti transfer diamankan di Polsek Pugung.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 372 atau 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui semua perbuatannya namun uang tersebut telah habis dipakai membeli sesajen dan kebutuhan sehari-hari.

“Benar pak 6 kali sebanyak Rp. 216 juta, uangnya sudah habis dipakai sehari-hari dan membeli sesajen,” tutur tersangka bertubuh gemuk dan berambut pendek tersebut. (POL)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Hadirkan Panggung bagi Musisi Jalanan di Hari Bhayangkara ke-80

27 Juni 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Xtracare PLN UP3 Pematangsiantar Kembali Hadirkan Kepedulian, Salurkan 15 Paket Sembako kepada Masyarakat

27 Juni 2026 | 16:52 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport