Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS Peristiwa
Dilaporkan Tipu Suami Tetangga, Wanita ini Ditangkap Polisi

Tersangka diapit polisi

Dilaporkan Tipu Suami Tetangga, Wanita ini Ditangkap Polisi

Editor: NEWSCORNER.ID
25 Oktober 2018 | 20:18 WIB
in Peristiwa
0
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0005.mp4
Iklan
32
SHARES
15
VIEWS

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Darsono dan 2 alat bukti yang cukup telah melakukan penipuan dan penggelapan,” kata Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kamis (25/10) diruang kerjanya.

Unit PPA Polsek Pugung Polres Tanggamus menangkap seorang ibu rumah tanggal (IRT) berinisial UM, warga Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Sebab, tersangka berusia 39 tahun itu terbukti dan syah berdasarkan 2 alat bukti melakukan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) terhadap korbannya Darsono (59) yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos. MM mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Selasa (23/10/18) pukul 14.30 WIB saat berada di rumahnya.

Kata Kapolsek, dalam melancarkan aksinya tersangka mengaku dukun bisa menyembuhkan istri korban dari penyakit tulang yang dideritanya.

“Akibat diperdaya tersangka, selama 7 kali perobatan sejak Nopember 2017, hingga melapor ke Polsek Pugung, istri korban tidak sembuh bahkan uang jaminan Rp. 216 juta yang ditaruh di kotak anyaman bambu dirumah tersangka juga tidak diketahui keberadaanya,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, uang sebanyak itu diserahkan dalam 6 tahap baik secara langsung maupun transfer bank.

“Tersangka menjanjikan setelah 7 kali perobatan, uang akan kembali dengan dan apabila tidak memenuhi permintaan tersangka, maka anak korban akan mengalami penyakit seperti itu. Sehingga korban mau menaruh uang tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, adapun cara pengobatan yang dilakukan tersangka, dengan membakar sesajen kemudian uang persyaratan dimasukan kedalam kotak anyaman rotan setelah uang lalu dipindahkan ke bawah bantal.

“Uang tidak boleh dikurangi, dan tersangka mengatakan kepada korban, nanti uang tetap akan tetap utuh sampai istri korban sembuh,” imbuhnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti 4 kotak terbuat dari anyaman bambu, sebuah piring, selembar surat pernyataan dan selembar bukti transfer diamankan di Polsek Pugung.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 372 atau 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui semua perbuatannya namun uang tersebut telah habis dipakai membeli sesajen dan kebutuhan sehari-hari.

“Benar pak 6 kali sebanyak Rp. 216 juta, uangnya sudah habis dipakai sehari-hari dan membeli sesajen,” tutur tersangka bertubuh gemuk dan berambut pendek tersebut. (POL)

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar

Kasus Puskesmas Kahean Dibedah di MAPERCA PERMAHI, Akademisi hingga Kejaksaan Uji Batas Dugaan Korupsi

2 Oktober 2026 | 14:28 WIB
MEDAN CORNER

Antusias dan Interaktif, Kuliah Umum Kapolrestabes di Univa Medan Bahas Bela Negara dan Narkoba

2 Oktober 2026 | 13:49 WIB
Sumut

PMKRI Sumut-NAD Soroti Tata Kelola Lingkungan, Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat

2 Oktober 2026 | 10:39 WIB
NEWS

Peringati Hari Pelindo ke-5, Pelindo Regional 1 Belawan Refleksikan Perjalanan dan Semangat Transformasi

1 Oktober 2026 | 17:59 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Potong Tumpeng Peringati Hari Pelindo ke-5

1 Oktober 2026 | 16:57 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026 | 15:16 WIB
Siantar

Kebakaran Rumah Warga di Gang Duku, Polisi dan Warga Bergerak Padamkan Api

1 Oktober 2026 | 12:42 WIB
Siantar

Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Polsek Siantar Selatan Turun ke Ladang Panen Jagung Bersama Petani

1 Oktober 2026 | 10:09 WIB
Siantar

Kesiapan Randis Jadi Sorotan, Wakapolres Pematangsiantar Cek Kondisi R2-R4

1 Oktober 2026 | 10:06 WIB
Siantar

Curanmor Dilaporkan Lewat CC 110, Polisi Langsung Sisir TKP Jalan Simbolon

30 September 2026 | 22:23 WIB
MEDAN CORNER

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Johor

30 September 2026 | 22:09 WIB
NEWS

Putusan MA Telah Inkracht, Pemohon Minta PN Pematangsiantar Eksekusi Tiga Objek Sengketa

30 September 2026 | 17:18 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport