Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Peristiwa
Dilaporkan Tipu Suami Tetangga, Wanita ini Ditangkap Polisi

Tersangka diapit polisi

Dilaporkan Tipu Suami Tetangga, Wanita ini Ditangkap Polisi

Editor: NEWSCORNER.ID
25 Oktober 2018 | 20:18 WIB
in Peristiwa
0
Iklan
32
SHARES
15
VIEWS

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Darsono dan 2 alat bukti yang cukup telah melakukan penipuan dan penggelapan,” kata Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kamis (25/10) diruang kerjanya.

Unit PPA Polsek Pugung Polres Tanggamus menangkap seorang ibu rumah tanggal (IRT) berinisial UM, warga Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Sebab, tersangka berusia 39 tahun itu terbukti dan syah berdasarkan 2 alat bukti melakukan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) terhadap korbannya Darsono (59) yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos. MM mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Selasa (23/10/18) pukul 14.30 WIB saat berada di rumahnya.

Kata Kapolsek, dalam melancarkan aksinya tersangka mengaku dukun bisa menyembuhkan istri korban dari penyakit tulang yang dideritanya.

“Akibat diperdaya tersangka, selama 7 kali perobatan sejak Nopember 2017, hingga melapor ke Polsek Pugung, istri korban tidak sembuh bahkan uang jaminan Rp. 216 juta yang ditaruh di kotak anyaman bambu dirumah tersangka juga tidak diketahui keberadaanya,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, uang sebanyak itu diserahkan dalam 6 tahap baik secara langsung maupun transfer bank.

“Tersangka menjanjikan setelah 7 kali perobatan, uang akan kembali dengan dan apabila tidak memenuhi permintaan tersangka, maka anak korban akan mengalami penyakit seperti itu. Sehingga korban mau menaruh uang tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, adapun cara pengobatan yang dilakukan tersangka, dengan membakar sesajen kemudian uang persyaratan dimasukan kedalam kotak anyaman rotan setelah uang lalu dipindahkan ke bawah bantal.

“Uang tidak boleh dikurangi, dan tersangka mengatakan kepada korban, nanti uang tetap akan tetap utuh sampai istri korban sembuh,” imbuhnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti 4 kotak terbuat dari anyaman bambu, sebuah piring, selembar surat pernyataan dan selembar bukti transfer diamankan di Polsek Pugung.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 372 atau 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui semua perbuatannya namun uang tersebut telah habis dipakai membeli sesajen dan kebutuhan sehari-hari.

“Benar pak 6 kali sebanyak Rp. 216 juta, uangnya sudah habis dipakai sehari-hari dan membeli sesajen,” tutur tersangka bertubuh gemuk dan berambut pendek tersebut. (POL)

Discussion about this post

Berita Terbaru

Sumut

Brimob Sumut Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Lomba Tradisional dan Senam Bersama Meriahkan Mako

16 Agustus 2026 | 11:47 WIB
Sumut

Semarak HUT ke-81 RI, Brimob dan Warga Tebing Tinggi Tumpah Ruah di Fun Walk dan Car Free Day

16 Agustus 2026 | 10:49 WIB
MEDAN CORNER

Apartemen Mewah Jadi Tempat Transaksi Pod Getar, Dua Pengedar dan Satu Bandar Diciduk

15 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Sumut

Brimob Nias Bawa Semangat Kemerdekaan ke Tengah Anak-Anak, Lomba 17 Agustus Penuh Keceriaan

15 Agustus 2026 | 10:59 WIB
NEWS

Rahayu Terpilih Pimpin PWI Kota Pematangsiantar Periode 2026-2029

14 Agustus 2026 | 22:10 WIB
NEWS

Joshua Siahaan Adakan Turnamen Catur di Siantar

14 Agustus 2026 | 20:01 WIB
Sumut

Tatapan Teguh Penjaga Merah Putih, Dansat Brimob Sumut Apresiasi Paskibraka 2026

14 Agustus 2026 | 18:07 WIB
MEDAN CORNER

Wanita Cantik Pengedar Pod Getar Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

14 Agustus 2026 | 12:21 WIB
Sumut

210 Nasi Kotak dan 405 Santunan Dibagikan, Brimob Batalyon C Pelopor Tebar Kebahagiaan di Sipirok

14 Agustus 2026 | 11:09 WIB
Sumut

Brimob dan Warga Berbaur di Sipirok, Fun Run dan Senam Sehat Kobarkan Semangat Kemerdekaan

14 Agustus 2026 | 10:22 WIB
MEDAN CORNER

Dua Pria Ditangkap, IRT di Bantaran Sungai Deli Terseret Jadi Bandar Narkoba

13 Agustus 2026 | 19:44 WIB
NEWS

Arif Harahap Pimpin KNPI Pematangsiantar Periode 2026-2029

13 Agustus 2026 | 19:07 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport