Pria ini sempat membuang satu klip sabu ke tanah. Namun polisi menyuruhnya untuk mengambil kembali, ia pun mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria di Pematangsiantar.
Ia Diki Ramadan (20) warga Kebun Sayur, Perumahan Parel, Kelurahan Bahliran, Kecamatan Sidamanik, yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Simalungun pada hari Jumat (26/10) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Hendri Edrino Sihombing menyampaikan, awalnya polisi mendapat informasi keberadaan seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti hal itu unit opsnal berangkat ke lokasi. Sesampainya di lokasi unit opsnal melihat seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan ciri yang mirip dengan yang diinformasikan.
Selanjutnya unit opsnal langsung mengamankannya dan didapat di bawah kakinya satu bungkus plastik klip sabu yang diakuinya ia buang dan kemudian unit opsnal memerintahkan untuk mengambilnya.
Saat diinterogasi ia mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di Siantar. Selanjutnya unit opsnal bergerak melakukan pengembangan dan setibanya di lokasi, pria tersebut tidak ada dan diduga sudah mengetahui kedatangan petugas namun pengembangan sampai saat ini tetap dilakukan.
Diki Ramadhan pun selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk dilanjutkan penyelidikan. (Vay)




Discussion about this post