Rizky Syahputra alias Kibo (24) warga Jl. Djamin Ginting, Gang Haji Arif Ujung
, ini memang berhasil saat melakukan aksi pencurian sepedamotor milik Sulaiman Ali di
Jalan Sei Padang,Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru
pada Rabu (23/10) sekitar pukul 05.00 WIB silam. Namun keberhasilannya tak ia rasakan lama. Ia diciduk polisi seminggu berselang.
Ia diamankan polisi pada Selasa (30/10) Oktober 2018 sekira pkl 21.00 WIB. Ia pun mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian Sepedamotor. tak hanya curanmor, ternyata ia pun pernah menjambret dan dihukum penjara.
Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari Sepedamotor milik korban, pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan. Namun pelaku tidak mengindahkan sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kakinya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis serta dibawa ke Polsek Medan Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pencurian sepedamotor pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2018 sekitar pukul 19.00 WIB saat korban baru pulang dari kerja dan memarkirkannya di teras rumah.
Saat beristirahat, istirahat korban ketiduran dan terbangun pukul 05.00 WIB. saat itu lah ia mengetahui sepedamotornya yang diparkirkan di teras rumah sudah tidak ada lagi kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku sudah beberapa x melakukan tindak pidana lainnya, diantaranya :
1. Melakukan tindak pidana curanmor di Jl. Sei Padang dengan kerugian 1 unit Sp. Motor Suzuki Spin.
2. Melakukan tindak pidana curas / jambret di pintu 1 Usu dengan kerugian 1 unit Hp samsung J1
3. Melakukan tindak pidana curat/bongkar rumah di Jl. Brigjend Katamso.
4. Melakukan tindak pidana curas / jambret di pintu 3 Usu dengan kerugian 1 unit hp oppo
•
Tersangka pernah ditangkap di Polsek Medan Baru dalam perkara Curas / Jambret pada tahun 2015 dan tersangka menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan(vay)




Discussion about this post