Seorang pria di Lubuk Barumun, Padang Lawas dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya sendiri yang masih berusia belia. Aksi AS alias SL(50) ini akhirnya sampai ke Sat Reskrim Polres Tapsel.
Laporan perbuatan cabul ersebut pun tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/ 290 / XI / 2018 /SUMUT / TAPSEL, tgl 01 Nopember 2018
.Disampaikan Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa kepada Newscorner.id, aksi cabul yang dilakukan AS terhadap putrinya IS(15) sudah berlangsung sejak tahun 2015 silam.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus AS pada Kamis (5/11) dini hari. Namun saat diamankan, AS berusaha melarikan diri dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Selanjutnya AS diamankan ke kantor polisi. (vay)




Discussion about this post