Sat Reskrim Polres Simalungun terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang kerap menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Simalungun, kali ini 2 dari 3 pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim dan 1 diantarnya terpaksa ‘dihadiahi’ timah panas.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa ada pencurian di Indomaret yang berada di Sidamanik Bahliran, Jalan Sidamanik, Nagori Bahliran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, September lalu.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan itu diketahui bahwa salah satu pelaku berada di Pulau Simardan, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, tepatnya pada Rabu (03/11/2018). Polisi pun berhasil mengamankan pelaku Budi Lukito alias Budi (39) warga Kampung Juani, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Polisi kemudian melakukan introgasi dan mendapatkan informasi bahwa masih ada 2 rekan lainnya. Polisi pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Hery Irawan (39) warga Desa Sumber Padi, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara. Saat akan diamankan, Hery sempat memberikan perlawanan dan akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dan menembak kaki Hery.
Selanjutnya, polisi berupaya mencari AZ, sayangnya AZ yang merupakan warga Kota Pematangsiantar sudah mengetahui bahwa 2 rekannya sudah diamankan dan ia berhasil melarikan diri.
Menurut keterangan kedua tersangka yang berhasil diamankan, dua hari sebelum kejadian, pelaku Budi Lukito menghubungi rekannya Hery. Di situ Budi mengaku pusing karena tak memiliki uang sementara ia harus memenuhi kebutuhan sekolah anaknya.
Hery lalu meminta Budi datang ke Kota Siantar lalu dijemput oleh AZ di sekitaran Makam Pahlawan Kota Siantar. Setelah berkeliling mencari sasaran, akhirnya ketiganya membongkar Indomaret yang berada di Jalan Sidamanik.
Dari hasil jarahan itu, para pelaku berhasil mendapatkan hasil Rp 4,5 juta dan hasil penjualan tersebut dibagi rata. “Kita amankan kedua pelaku dari lokasi berbeda, sementara dari laporan korban bahwa korban mengalami kerugian mencapai Rp 17,3 juta. Berbagai macam barang berhasil mereka bawa diantaranya ratusan bungkus Rokok, puluhan Materai, dan hasil rekaman CCTV,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan dalam konfrensi pers di Asrama Polisi Resort Simalungun, Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Rabu (7/11/2018).
“Keduanya kita jerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara,” tutup Kapolres. (Sawal)


Discussion about this post