Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Bawa 13 Kg Sabu dan 19.909 Butir Ekstasi, Dua Pria ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Bawa 13 Kg Sabu dan 19.909 Butir Ekstasi, Dua Pria ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Editor: NEWSCORNER.ID
12 November 2018 | 21:41 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuhanbatu Senin (12/11) menuntut penjara seumur hidup untuk Mursalim (35) warga Jalan Pancing I, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Medan  dan Hasnawi (38) warga Dusun Ujong Blang, Desa Alue Buloh Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

Keduanya merupakan terdakwa pemilik 13 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 13,139,02 gram dan 19.909 butir pil ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elina Flori didampingi  Naharuddin Rambe, Andre Nico Manurung dan Roma Simbolon  dalam pembacaan tuntutannya menyatakan, terdakwa Mursalim dan Hasnawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum memiliki narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan kedua terdakwa menurut JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan nenjatuhkan berupa pidana selama seumur hidup dan agar terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa 13 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 13,139,02 gram dan 1 bungkus plastik berisikan 4994 butir pil ektasi warna hijau merek gelas seberat 1398,32 gram, 1 bungkus plastik berisikan 4970 butir pil ektasi warna hijau merek gelas seberat 1391,6 gram, 1 bungkus plastik berisikan 4975 butir pil ektasi warna pink merek petir seberat 1393 dan 1 bungkus plastik berisikan 4970 butir pil ektasi merek petir seberat 1391,6 gram serta 6 buah hp dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, 1 unit mobil minibus Daihatsu Xenia warna hitam BK 1718 BI dan 1 lembar STNK mobil BK 1718 BI beserta uang tunai sebesar Rp.5.918.000.- dirampas untuk negara dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Kedua terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 28 Maret 2018, sekira pukul 03.50 Wib saat melintas di Jalinsum Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Saat itu, polisi lalu lintas yang melakukan razia rutin  menghentikan mobil yang dikendarai para terdakwa. Ketika mobil terdakwa digeledah ditemukan narkotika sabu-sabu seberat
13,139,02 gram dan 19.909 butir pil ekstasi.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk membuat pembelaan.(Dian)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Arus Peti Kemas Belawan Tumbuh 5%, Sinyal Positif Ekonomi Sumatera Utara

3 Juli 2026 | 14:53 WIB
NEWS

Kasus Penyerangan Kantor Markas Cabang Lasakar Merah Putih ( LMP ) kabupaten Karo Mandek Hampir Setahun, Ratusan Massa Geruduk Polres Tuntut Keadilan

3 Juli 2026 | 13:57 WIB
NEWS

Klaim Bobby Nasution Dipertanyakan, Pengamat: Keberhasilan Diukur dari Hasil, Bukan Siapa yang Memulai

3 Juli 2026 | 13:34 WIB
NEWS

KaWaN Lahir dari Semangat Kebersamaan, Wartawan Taput Satukan Langkah untuk Perubahan

3 Juli 2026 | 12:43 WIB
Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport