Dua orang pria yakni, Hence Doblin Siagian (45) warga jalan Nangka Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar dan Rico Rivaldi Siregar (24) warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar Sabtu (10/11) sekitar pukul 22.00 WIB diamankan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Simalungun.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Endrino SiK, keduanya diamankan dari dua tempat terpisah dan waktu berbeda, pertama sekali mengamankanHence dari Jalan Asahan KM 4 Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sedangkan Rico diamankan di Jalan Melanthon Siregar Kota Pematangsiantar.
Penangkapan berawal dari informasi warga kepada anggota opsnal Satresnarkoba pada Sabtu (10/11) sekitar pukul 20.00 WIB yang menyebut di sekitar Jalan Asahan KM 4 kerap terjadi transaksi sabu.
Petugas pun langsung ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan keduanya di hari yang sama. Namun salah seorang pemasok yang diakui tersangka Rico berinisial Rembo masih dalam pengejaran petugas. Hingga saat ini Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Rembo guna mengungkap peredaran gelap Narkoba di wilayah Hukum Polres Simalungun.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku adalah 1 ( satu) buah plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bungkus rokok sempurna, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan Narkoba.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan personil telah di bawa ke Mako (Markas Komando) Polres Simalungun di Aspol (asrama polisi) jalan Sangnawaluh kota Pematangsiantar,” jelas Kasat.(pol)




Discussion about this post