Polsek Caringin, Polres Bogor telah melakukan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Yunlih SH.
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, yang berinisial A (27) alamat Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin – Kabupaten Bogor, Minggu (21/10/18), sekitar jam 17.00 WIB.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) Linting diduga daun ganja kering, 12 (dua belas) paket berukuran sedang dan kecil, 1 (satu) paket besar yang dibungkus lakban warna coklat diduga bahan/daun jenis ganja dengan berat keseluruhan kurang lebih 2 (dua) Kg.
“Untuk saat ini kami telah amankan satu (1) orng yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja disekitar wilayah caringin, ada pun Barang Bukti yang kita sita dari rumah tersangka, diduga jenis ganja kering sekitar kurang lebih 2 (dua) Kg”, ungkap polisi
Pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau psl 111 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)


Discussion about this post