Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
34 orang Tersangka dan 32,5 Kilo Sabu Diamankan Polda Sumut

34 orang Tersangka dan 32,5 Kilo Sabu Diamankan Polda Sumut

Editor: NEWSCORNER.ID
15 November 2018 | 03:12 WIB
in HUKUM
0
Iklan
23
SHARES
15
VIEWS

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang di pimpin oleh Komisaris Besar Polisi Hendri Marpaung ,SH ,SIK berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dari berbagai lokasi di Sumatera Utara.

Dari pengungkapan tersebut, Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 34 orang tersangka dengan barang bukti 32,5 Kilogram Narkotika golongan satu jenis Sabu Sabu , 200 butir Pil Ekstasi dan 55 butir Pil Epilon.

Kombes Pol Hendri Marpaung ,SH.SIK yang didampingi oleh Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut AKBP Doni Satria Sembiring ,SH,SIK,MSi , dalam konfrensi Persnya Selasa (13/11) mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut , Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Serdang Bedagai dan Polres Tanjungbalai dan para tersangka saat ini sudah dimasukan kedalam ruang sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Sumut.

“Akibat dari perbuatan nya seluruhnya tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal pidana mati dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah,” jelas Kombes Pol Hendri, didampingi Kasubdit I AKBP M Fadris R Lana SIK MSi.

Kombes Pol Hendri Marpaung ,SH,SIK apresiasi keberhasilan Kepala Sub Direktorat Kasubdit I AKBP M Fadris R Lana SIK MSi dan Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut AKBP Doni Satria Sembiring ,SH,SIK,MSi yang telah berhasil mengungkap jaringan narkotika tersebut .

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kasubdit I AKBP M Fadris R Lana SIK MSi dan Kasubdit II AKBP Doni Satria Sembiring SIK SH MSi, serta Kanit II Subdit II Kompol Hady S Siagian SH SIK yang telah berhasil mengungkap sindikat narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 24 kg,” ujar Kombes Pol Hendri Marpaung.

Kombes Hendri menuturkan keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba yang dilakukan Kasubdit II bersama team pada Rabu (7/11) sekira pukul 01.30 WIB di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, kami berhasil menangkap dua orang tersangka pria berinisial (M) dan (AR)

Dari Kabupaten Batubara team langsung melakukan pengembangan menuju ke Perumahan Taman Permata Indah Pasar 2 Ringroad Kecamatan Sunggal , dari tempat tersebut , kasubdit II dan team nya berhasil mengamankan dua orang tersangka pria yakni berinisial (F), (TT), dan dengan barang bukti 24 kilogram narkoba jenis sabu sabu sabu yang berada di 24 kemasan plastik teh cina merk Guanyinwang.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar mau melaporkan peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal, mereka, hal ini berguna sekali, supaya bersama masyarakat polri mampu memberantas peredaran narkoba, di mana dampak dari peredaran narkoba tersebut dapat menghancurkan masa depan anak anak bangsa,” ungkap Kombes Hendri mengakhiri. (pol)

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport