Mantan Kapolres Pematangsiantar AKBP Dodi Hermawan yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Langkat, Senin (19/11) menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba, salah satunya terkait penangkapan tersangka dengan barang bukti satu kilogram sabu.
Dalam paparannya disampaikan, sebelumnya Minggu (18/11) sekitar pukul 05.00 WIB personil sat Res Narkoba Polres Langkat melaksanakan sweeping di depan Pos Lalu Lintas Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Operasi tersebut Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Muhd Yunus Tarigan SH.
Dalam Razia tersebut polisi mengamankan seorang penumpangWandi (38), warga Desa Masjid Geuleuding Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie, Aceh.
Kepada polisi ia mengatakan, sabu senilai Rp1 Miliar itu diperoleh dari temannya RA (25) warga yang sama untuk diantar ke Tangerang dengan upah Rp40 juta. Pelaku baru menerima upah Rp2 juta untuk biaya di perjalanan dan sisanya akan diberikan apabila sabu lolos sampai tujuan.

Namun polisi telah menerima informasi terkait peredaran narkoba tersebut dan melakukan razia kendaraan bermotor di ruas jalan Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat, tepatnya di depan Pos Lantas Sei Karang.
Saat bus Kurnia BL 7802 PB yang dinaiki tersangka diberhentikan petugas, seluruh barang bawaan penumpang diperiksa. Tidak lama kemudian ditemukan sabu dimaksud dari tas tersangka dan dia mengakui kepemilikannya.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan kepada sejumlah wartawan saat memaparkan kasus tersebut, Senin (19/11) mengatakan, pihaknya masih mengembangkan tangkapan tersebut untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
“Sampai saat ini petugas Sat Narkoba masih mendalami tangkapan itu, belum diketahui apakah pelaku terlibat jaringan tertentu,” kata Kapolres seraya menambahkan, tersangka terancam hukuman seumur hidup.(pol)


Discussion about this post