Aktivitas ilegal Ardiansyah (36) mengedarkan ganja di Jalan Seksama, Gang Abadi Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai ini sementara terhenti. Ia diamankan polisi pada Sabtu (24/11) sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari pria tersebut polisi mengamankan seratus dua puluh tiga am ganja yang siap edar, satu plastik hitam ganja
, satu bungkus koran berisi ganja dan satu buah timbangan serta satu unit hp.
Awalnya team mendapat informasi bahwa di Jalan Seksama Gang Abadi, sering dijadikan tempat pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Selanjutnya team melakukan penyelidikan dan pengeledahan di rumah Ardiansyah.
Dalam penggeledahan tersebut polisi mendapati barang bukti ganja yang disimpannya di dalam kamar. Selanjutnya Ardiansyah dan barang bukti diamankan ke Polsek Medan untuk pemeriksaan lanjutan (pol)




Discussion about this post