Polres Pematangsiantar melalui Satuan Res Narkoba kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan sabu. Kali ini Selasa (27/11) sore jelang malam sekitar pukul 18.25 polisi mengamankan Aciang (44) warga Jalan Mataram II Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Disampaikan Kapolsres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu SiK melalui Humas Polres Iptu Resbon Gultom, dari Aciang diamankan sekitar 5.6 Gram narkotijka jenis sabu.
Lebih jauh disampaikannya, penangkapan terhadap Aciang sebelumnuya telah melalui proses penyelidikan atas informasi dari masyarakat. Berawal Selasa ( 27/11) sekitar pukul 18.00 WIB ada informasi yang diterima polisi terkait keberadaan pelaku dan narkoba yang dibawanya.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud. Di sana polisi menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang sedang berdiri dipinggir jalan Volly, kemudian Personil Sat Narkoba menangkap laki-laki tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, dari kantong celana sebelah kanan ACIANG ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung. Kemudian dari atas tanah dekat penangkapannya ditemukan 1 (satu) buah gulungan kertas berisi 1 (satu) paket sabu.
Kemudian Aciang dibawa k erumahnya di Jalan Volly Pematangsiantar, Dari atas jendela luar kamar ditemukan 1 (satu) buah plastik hitam di dalamnya ada 1 (satu) buah tas berisi 1 (satu) buah cutter, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika diduga jenis shabu, 2 (dua) buah potongan pipet, 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar shabu, 1 (satu) buah mancis.
Dari sana ia diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiuantar untuk prosess hukum selanjutnya. (vay)




Discussion about this post