Malam itu Risma Haloho keberatan ketika Jafar Manik masuk ke dalam kamarnya di Lokalisai Tanjung Dolok, Nagori (Desa) Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun. Risma lalu keluar dan memanggil Sarma Sinaga dan James Sinaga dan meminta agar Japar dikeluarkan dari kamar.
Segera Sarma Sinaga dan James Sinaga bergegas menarik Japar dari kamar wanita tersebut. Japar dihadiahi tinju di bagian wajah dan kembali ditarik ke luar rumah. Di luar rumah, Sarma Sinaga menginjak dada Japar yang telah terlentang di tanah.
Hal ini diperagakan kembali pada adegan ke 3,4 dan 5 rekonstruksi pembunuhan terhadap Japar Manik yang digelar Polsek Parapat, pada Rabu (28/11) sekitar pukul 11.00 sampai dengan pukul 11.30 WIB di Mapolsek Parapat.
Ada delapan adegan yang dibacakan Kanit Reskrim Ipda Bobi Wijayanto lalu diperagakan para pemeran dalam rekonstruksi tersebut.
Kapolsek Parapat AKP Bambang Priyatno S.Sos menyampaikan rekonstruksi Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaa menghilangkan jiwa orang atau barang siapa melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 subs. Pasal 351 ayat (3) KUHPIdana tersebut atas kasus yang diduga teIah dilakukan oleh Sarma Sinaga Alias Pak Melisa tehadap Korban yang bemama Japar Zakkarias Manik (meninggal dunia)pada Kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekira pukul 22.30 WIB silam.
Dalam rekonstruksi itu juga terungkap, pasca menganiaya Japar Manik, Sarma Sinaga kembali duduk dibangku depan rumah James Sinaga. Melihat korban yang tergeletak di atas tanah dalam posisi terlentang tidak terbangun- bangun, selanjutnya tersangka pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian. Berselang, Risma Haloho mendekati Japar yang sudah terlentang lalu mendengar suara ngorok dan selelah Itu meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah Rekonstruksi dilakukan, kemudian Para Saksi, Tersangka, Keluarga Korban, Penasihat Hukum Tersangka, Jaksa Penuntut Umum, Penyidik dan Penyidik Pembantu menandatangani Berita Acara Rekinstruksi yang diketahui oleh Kapolsek Parapat serta disaksikan oleh Camat Girsang Sipangan Bolon.
Setelah rekonstruksi usai digelar, tersangka Sarma Sinaga berpelukan dan meminta maaf kepada anak Korban an. Chandra Haposan Manik disaksikan Kapolsek Parapat dan Camat Girsang Sipangan Bolon. (vay)




Discussion about this post