Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus dua orang tersangka jaringan pengedar narkotika sabu. Dua tersangka tersebut berasal dari dua Kabupaten, Simalungun dan Batubara.
Keduanya diamankan dari tempat terpisah. Suhatono alias Anton (32) warga Jalan Simpang Remaja, Nagori Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diamankan Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2018 sekitar pukul 11.00 WIB dari tempat tinggalnya.
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Herin Edrino Sihombing menyampaikan barang bukti yang berhasil ditemukan dari tersangka Anton berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat (4.25 gram), 1 unit HP Merk Nokia warna hitam, 5 bungkus plastik klip kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,-
Sedangkan dari tersangka Antan ditemukan barang bukti 1 buah alat hisap sabu / bong, 1 buah kaca pirex yang didalamnya berisi bakaran narkotika diduga jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kecil sisa sabu, 2 buah mancis, 1 buah jarum, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone Merk Samsung warna putih.
Setelah penangkapan terhadap Anton dilakukan, polisi menginterogasinya. Kepada polisi ia mengaku terakhir ia menjual sabu kepada Ahmad Yani alias Antan(38) warga Desa Simpang gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Polisi pun melakukan pengejaran terhadap Antan. Ia diamankan polisi dari Batubara pada pukul 13.30 WIB. Saat diamankan ia sedang mengkomsumsi narkotika sabu di sebuah rumah kosong di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Saat diamankan ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya tersebut dibeli dari Anton seharga Rp.100.000, pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap Antan, polisi pun menemukan sejumlah barang bukti yang ada kaitannya dengan narkotika tersebut. Selanjutnya kedua tersangka dilakukan pemeriksaan di Polrse Simalungun. (Pol/Vay)


Discussion about this post