Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Regional Siantar
Adiyaksa Purba Curhat di Hadapan DPD RI, Bingung Dana Rp 51 M yang Harus Dialokasikan untuk Kelurahan

Adiyaksa Purba Curhat di Hadapan DPD RI, Bingung Dana Rp 51 M yang Harus Dialokasikan untuk Kelurahan

Darmayanti Lubis: Wajib untuk Anggaran Pendampingan Jika Ingin Menerima Dana Kelurahan

Editor: NEWSCORNER.ID
6 Desember 2018 | 21:26 WIB
in Siantar
0
29
SHARES
15
VIEWS

Selain dana desa yang sudah berjalan, mulai tahun 2019 pemerintah memrogramkan dana kelurahan se-Indonesia. Hal itu sudah disampaikan Presiden Joko Widodo medio Oktober lalu. Namun Istruksi Presiden tersebut belm dapat dipastikan berjalan di 53 kelurahan yang ada di Kota Pematangsiantar .

Pasalnya Pemko Pematangsiantar masih bingung mengalokasikan sebesar 5 persen dari APBD 2019, atau sekitar Rp51 miliar untuk dana pendampingan. Hal ini pun terungkap saat Kadispenda Kota Pematangsiantar “merengek di Ruang Data saat pertemuan dengan Wakil Ketua II DPD RI Hj Darmayanti Lubis, pada Rabu (6/12) pagi.

“Memang ada DAU (Dana Alokasi Umum, red) dari pusat yang dimasukkan ke APBD 2019. Jadi dimasukkan untuk anggaran OPD-OPD yang ada. Setelah APBD 2019 disahkan, barulah ada surat dari Kementerian Keuangan agar dianggarkan 5 persen dari APBD untuk pendampingan anggaran kelurahan,” Kata  Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Pemko Pematangsiantar Ir Adhyaksa Purba MM, dalam sesi tanya jawab, saat kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Prof Dr Ir Hj Darmayanti Lubis, di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Kamis (6/12).

“Dalam komponen dana yang kami terima dari pusat, ternyada ada diselipkan DAU tambahan sebesar Rp 16 M untuk Kota Pematangsiantar. Yang menurut pemahaman kami, pada awalnya yang 16 M ini adalah konsekwensi atas kenaikan gaji 13 dan 14 tahun yang lalu,”  curhatnya lagi.

Menanggapi hal tersebut, Darmayanti yang juga Wakil Ketua DPD RI menyebutkan, anggaran 5 persen dari APBD itu syarat wajib agar kelurahan-kelurahan bisa menerima kucuran dana kelurahan, yang untuk seluruh Indonesia nilainya mencapai Rp3 triliun.

Adiyaksa Purba Curhat di Hadapan DPD RI, Bingung Dana Rp 51 M yang Harus Dialokasikan untuk Kelurahan

Darmayanti yang duduk di Komite 4 DPD yang membidangi pengawasan APBN menambahkan, kondisi tersebut tentunya akan ia bawa ke pusat, dan bisa saja nantinya akan ada petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Diketahui APBD Kota Pematangsiantar tahun 2018 sebesar 1.023.334.223.872. Jadi yang harus dialokasikan untuk pendampingan dana kelurahan lebih dari Rp51 miliar.

Di lokasi terpisah, Darmayanti Lubis juga menyampaikan kepada Newscorner.id bahwa kedatangannya dalam rangka sosialisasi.

“Hari ini kunjungan DPD RI dalam rangka sosialaisasi dan antisipasi turunnya dana kelurahan. Terutama saya yang dari Komite Pengawasan APBNmemang harus bisa merlakukan pengawasan ke Kota- kota, hari ini Pematangsiantar. Kira-kira siap gak Kota Siantar ini menerima nanti adanya Dana Kelurahan,” ujarnya.

Ditambahkannya ada syarat yang harus dipenuhi suatu kota yang akan mendapat dana tersebut. Mulai dari perda, sistem pengawasan.

“Kenapa, karena nati dana itu akan turun diambil dari dana Desa sekitar 3 Trilyun, dengan syarat Kota Siantar harus menyertakan Dana Dampingan sebesar 5 persen yang diambil dari APBDnya. Itu harus ada perdanya, harus ada sistem pengawasannya. Karena tahap pertama ini 50 persen, tahap selanjutnya 50 persen,” tambahnya.

Lebih tegas ia menjelaskan dana tersebut aklan dikucurkan jika ada dana yang disiapkan 5 persen. “Makanya saya bilang tadi tolong siapkan dana dampingan 5 persen, jadi nanti kalau dievaluasi tidak ada dana lima persen, mungkin pemerintah tidak akan menurunkan,” tegasnya.

Kementerian Keuangan menyatakan, dana bantuan untuk kelurahan yang sebesar Rp3 triliun tahun depan bakal disalurkan untuk 8.212 kelurahan di 410 kabupaten/kota. Dana yang diberikan berkisar Rp352,94 juta sampai Rp 380 juta.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan dana tersebut diberikan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan.

“Urbanisasi desa akan semakin kecil, sehingga kelurahan butuh peningkatan kinerja terutama anggaran,” kata dia di Bali, Rabu (5/12).

Dia menjelaskan, besaran dana kelurahan disesuaikan dengan kategori kinerja dalam pelayanan publik dasar, yaitu sangat perlu ditingkatkan, perlu ditingkatkan, dan baik. Sebanyak 625 kelurahan yang masuk kategori sangat perlu ditingkatkan akan mendapat Rp384 juta.

Kemudian, sebanyak 4.782 kelurahan yang masuk kategori perlu ditingkatkan bakal mendapatkan Rp 370,14 juta, dan sebanyak 2.805 kelurahan berpredikat baik bakal memeroleh Rp 352,94 juta. Adapun dana kelurahan diberikan atas permintaan Pemda.

“Kalau daerah memberikan, pemerintah pusat baru bisa memberikan, supaya pemerintah di daerah semakin dewasa,” ujarnya.

Meski begitu, pemerintah masih mengkaji skema penyaluran dana kelurahan. Yang jelas, Astera menyebutkan setidaknya pendanaan akan dibagikan kepada masing-masing kelurahan dalam dua tahap, awal semester pertama dan awal semester kedua. “Supaya pemanfaatannya lebih optimal,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menjelaskan, dana kelurahan sebetulnya tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, Pemda tampaknya tidak mampu memenuhi amanat tersebut.

Roy memaparkan, dalam Pasal 230 UU Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan pemerintah kabupaten atau kota mengalokasikan dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Alokasi tersebut masuk dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran kelurahan dengan lurah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Jadi mandat dana kelurahan ini sebenarnya berada di pundak Pemda. Hanya masalahnya, Pemda tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mengalokasikan di APBD sehingga meminta tambahan dana transfer ke Pemerintah Pusat,” kata dia. Adapun dana kelurahan ditetapkan masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) di tahun depan.

Sementara itu Kabag Tapem Pemko Siantar, Junaedi Sitanggang yang ditemui Newscorner.id di ruangannya, memiliki pendapat yang berbeda. Menurutnya tidak harus ada dana pendampingan. Menurutnya, hal tersebut adalah amanat undang-undang PP No 17 Tahun 2018, bukan kebijakan. Kelurahan dapat angaran 5 persen dari DAU setelah dikurangi DAK .

“Tujuan kedatangan DPD RI tadi memastikan apakah mekanisme terhadap dana penganggaran itu sudah ada. Apakah dana Kelurahan itu, seperti yang dinstruksikan oleh Presiden ke masing-masing kepala daerah sudah sudah dialokasikan. Masalah besarannya ada kriteria yang menentukannya nanti,” ujar Junaedi.

Ia juga menyatakan ketersediaan dana tersebut. “Jika tidak ada dana dari pusat, maka amanat undang-undang tadi yang dipakai. Lima persen dari DAU dikurangi jumlah DAK, jika ada maka DAU Tambahan yang dipakai,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan tidak ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan DAU Tambahan tersebut. “Itu bukan syarat mutlak, itu yang harus dilakukan pemerintah daerah sebenarnya. Namun karena keterbatasan anggaran, polting anggaran, mekanisme dan petunjuk teknis terhadap penganggaran kelurahan tersebut sampai sekarang belum diterbitkan pemerintah pusat. Hanya sudah tercantum dalam PP nomor 17 Tahun 2018. Kan baru tahun ini PPnya keluar,”katanya.

Menanggapi pertanyaan Adiyaksa terkait apakah Perda Pemko Siantar tidak melanggar jika nantinya diubah dengan mengikuti instruksi presiden, Junaedi memastikan tidak melanggar.

“Justru Perda kita yang melanggar, kenapa karena sudah diundangkan dalam PP nomor 17 , tanpa adanya instruksi presiden pun seharusnya hal tersebut sudah dituangkan dalam APBD 2019. (vay)

Tags: berita siantarinfo siantarpematangsiantarsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Forum Humas Regional 1 Jadi Ajang Penguatan Kolaborasi dan Reputasi Pelindo

5 Juni 2026 | 20:34 WIB
Siantar

Sinergi Menguat, Rangkaian Papan Bunga Apresiasi Keberhasilan Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Curas

5 Juni 2026 | 09:01 WIB
Siantar

Mengutamakan Perdamaian, Polsek Siantar Barat Selesaikan Konflik Keluarga Melalui Jalur Problem Solving

4 Juni 2026 | 22:11 WIB
Siantar

Kehangatan Penyambutan Kepulangan Jamaah Haji Kota Pematangsiantar Tahun 1447 H

4 Juni 2026 | 22:04 WIB
Siantar

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan Jagung Petani ke Bulog

4 Juni 2026 | 16:09 WIB
Siantar

Gerakan Pangan Murah Polsek Siantar Marihat Disambut Antusiasme Tinggi Warga

4 Juni 2026 | 16:05 WIB
Siantar

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Siantar Selatan Gelar Panen Jagung Bersama Petani Binaan

4 Juni 2026 | 12:08 WIB
Siantar

Sinergi Kewilayahan dalam Senam Sehat dan Pemeriksaan IVA Test di Kecamatan Siantar Selatan

4 Juni 2026 | 11:07 WIB
MEDAN CORNER

Viral di Medsos, Dua Penganiaya Pasutri Hamil di Medan Tembung Ditangkap

4 Juni 2026 | 09:40 WIB
MEDAN CORNER

Peredaran Ekstasi Modus Kemasan Nasi Bungkus Terungkap di Phantom KTV Medan

3 Juni 2026 | 18:06 WIB
Siantar

Kepolisian Respon Cepat Temuan Jenazah di Jalan Wahidin, Pihak Keluarga Menolak Autopsi

3 Juni 2026 | 14:12 WIB
Sumut

Brimob Sumut Gerak Cepat Amankan Terduga Pencuri Kabel, Aksi Sigap Saat Patroli Dini Hari Tuai Apresiasi Warga

3 Juni 2026 | 01:24 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport