Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Istri Menolak ML, Pria Bercucu ini Tindih Bocah Tetangga

Istri Menolak ML, Pria Bercucu ini Tindih Bocah Tetangga

Editor: NEWSCORNER.ID
9 Desember 2018 | 12:04 WIB
in HUKUM
0
Iklan
31
SHARES
15
VIEWS

 

Seorang kakek berusia 54 tahun berinisial JS, warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.

Sebab pria yang berprofesi petani tersebut dilaporkan oleh BU (36) selaku orang tua bocah 10 tahun berinisial berinisial DS karena melecehkan/mencabuli putrinya.

Dikatakan Kapolsek Pulau Panggung, AKP Budi Harto, tersangka JS ditangkap pada Rabu, (5/12) pukul 22.00 Wib saat berada dirumahnya.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dana alat bukti yang ada, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Minggu (9/12) pagi.

AKP Budi Harto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pelecehan dilakukan tersangka pada hari Minggu, tanggal 16 september 2018 sekira jam 15.30 Wib. Bermula saat diminta ibunya membelikan amplop di warung anak tersangka, yang kala itu tersangkalah yang sedang menjaga warung.

“Situasi saat itu sepi. Diwarung itu, korban disuruh tersangka mengambil sendiri amplop didalam. Namun tiba-tiba tersangka memegang tangan korban, lalu membawanya kedalam kamar, lalu menindih kemudian melecehkanya dengan menciumi bibir dan kemaluan korban,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan korban mengalami trauma dan gangguan psikologi. Setelah ibu korban mengetahui anaknya dilecehkan kemudian melaporkan ke Polsek Pulau Panggung.

Saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung. “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU No. 35 tahun 2014
tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan atau dengan orang lain, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Kakek JS saat melancarkan aksi bejatnya tersebut mengaku khilaf dan tidak dapat menahan nafsu ketika melihat korban, pasalnya telah lama memendam hasrat yang tidak tersalurkan dikarenakan istrinya jarang mau melayaninya.

Menurut kakek yang rambutnya belum ditumbuhi uban itu bahwa dalam 1 bulan biasanya istrinya paling banyak melayaninya 2 kali, bahkan membuatnya sedih namun dia sendiri tidak menduga akan sekhilaf itu.

“Khilaf saat pengen karna istri sering nolak melayani. Menyesal sekali karna khilaf saya” tuturnya kakek berkumis tebal tersebut sambil menunduk. (rel)

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport