Terkait kasus dugaan tindak pindana korupsi di Kota Pematangsiantar, Kejaksaan Negeri Siantar menyatakan masih mendalami dua kasus yang tertunggak, yakni kasus Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha (PD PAUS) dan Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Siantar, BAS Jaya Laia menjelaskan, sejauh ini Kejaksaan Siantar masih fokus untuk dua kasus yang tertunggak.
“Kita masih fokus dua kasus yang tertunggak. Yakni PD PAUS dan Kominfo. Kasus ini sudah naik status yakni ke Penyidikan. Kita sudah ajukan untuk dihitung kerugian Negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ketika sudah ada hasilnya baru kita publis untuk tahapan selanjutnya,” jelasnya saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Siantar, Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar, Senin (10/12/2018) siang.
Ia menjelaskan, pihakya ada kendala dalam penanganan dua kasus ini yakni kekurangan personel serta terus bergantinya personel yang menangani kasus ini. Selain itu, pihaknya juga mengakui adanya berkas dari kasus ini yang hilang.
“Bergantinya personel yang menangani kasus ini juga menjadi kendala, selain itu untuk PD PAUS ada berkas dari tahun 2012-2013 yang tidak ditemukan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya mengakui bahwa adanya indikasi tindakan melawan hukum yang dilakukan kedua pimpinan instasi ini. Tetapi, untuk pembuktiannya pihaknya masih menunggu hasil dari BPKP.
“Kita sudah lakukan komunikasi dengan BPKP sebanyak 4 kali. Jadi kita meminta kepada BPKP supaya menghitung dengan serius objek perkara ini,” kata mantan Pemeriksa Bidang Pidsus Kejari Kepri Tanjung Pinang ini.
Kendati demikian, kasus ini masih ada kemungkinan ditutup bila tidak ada bukti untuk peningkatan kasus ini.
“Tahap penyidikan masih sekitar 50 persen. Jadi bila tidak ada bukti yang kuat maka akan dihentikan. Tetapi, bila dikemudian hari ada temuan barang bukti atau alat pendukung lainnya maka kasus ini bisa dilanjutkan. Artinya tidak ada dihentikan secara mutlak melainkan hanya sebatas sementara saja,” jelasnya lebih lanjut. (Sawal)




Discussion about this post