Kepolisian Resort Simalungun melalui Satreskrim akhirnya mengungkap kasus pencurian dan pemberatyan yang terjadi di toko kelontong milik Joni Frengky Purba di Jalan Asahan km 6, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kedua pelaku yakni Dani Irvan Simbolon (21) dan Julianto Sihombing (21) yang keduanya merupakan warga Jalan Bah Birong Ujung, Lorong 9 Parluasan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Disampaikan Humas Polres Simalungun, Bripka Jonly Sitohang, pelaku diamankan setelah Unit jatanras Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian sedang berada di Kelurahan Sigulang-gulang.
Selanjutnya Unit Jatanras Polres simalungun bergerak ke TKP dan melihat pelaku sedang berada di rumah. Saat itu juga unit jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap Julianto Sihombing, selajutnya melakukan pengembangan ke warnet GM kemudian menangkap Dani Irvan Simbolon berikut Sepedamotor Honda Verza warna putih BK 2941 WAI yang mereka gunakan saat melakukan pencurian. Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.
Sebelumya kedua pelaku
pada Hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 pukul 02.30 WIB terlebih dahulu merencanakan aksinya di sebuah WARNET GM di jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Keamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar untuk melakukan pencurian.
Selanjutnya mereka berangkat menuju Jalan Asahan dengan mengendarai Sp. Motor Honda Verza warna Putih BK 2941 WAI. Sesampainya di Julianto Sihombing berpura-pura sebagai pembeli dan memasuki warung dan melihat pemilik warung tidur dan pelaku mengambil HP, uang. Selanjunya pelaku melarikan diri ke arah Pematangsiantar.(Vay)


Discussion about this post