Sat Res Narkoba Polres Simalungun kembali mengamanklan pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini dua tersangka diamankan secara terpisah dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan Opsnal Narkoba Polres Simalungun.
Disampiakan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Edrino Sihombing, SIk pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni Raju Dwi Ananda (20) dan Benny Masrizal alias Rizal (44) Keduanya merupakan warga Jalan Medan km 7 , Gang Teratai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kevcamatan Siantar Martoba.
Awalnya polisi mengaankan Raju dari Jalan Kauman, Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada Kamis (17/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari Raju disita 1 bgks plastik klip kecil yangg di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi oleh polisi, ia mengakui kalau sabu itu didapatkan dari Rizal.
Polisi bergerak dan melakukan pengejaran terhadap Rizal dan mengamankannya pada hari yang sama, Kamis (17/1 ) sekitar pukul 16.00 WIB dari Jalan Inpres, Kelurahan Tambun Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dari Rizal, pria yang sehari hari diketahui berprofesi sebagai supir ini, polisi menyita dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu. Sepuluh plastik klip kosong yang disimpan didalam kotak rokok. Selain itu ada juga uang tunai Rp 100.000 (diduga hasil penjualan) – 1 buah sendok terbuat dari pipet – 1 buah bong / alat isap sabu- 2 buah mancis – 1 unit hp merk lenovo – 1 unit sp motor merk yamaha rx king.
Rizal mengaku mendapat narkotika jenis sabu itu dari seseorang yang ia kenal bernama Alfin alias Cebol yang bertempat tinggal di gang inpres Kelurahan Tambun Tengah, Kecamatan Santar Martoba.
Sampai saat ini pengembangan dan pencarian terhadap Alfin masih dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.(pol/vay)


Discussion about this post