Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah, RJ Parulian Pardede Diciduk Polres Nias Selatan

Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah, RJ Parulian Pardede Diciduk Polres Nias Selatan

Editor: NEWSCORNER.ID
14 Februari 2019 | 15:02 WIB
in HUKUM
0
Iklan
44
SHARES
15
VIEWS

Satuan Polres Nias Selatan mengamankan oknum Pegawai Honorer di Dinas Pertanahan. Dalam penangkapan ini ditemukan sejumlah uang hasil punglinya dari masyarakat yang hendak mengurus perubahan status tanah.

Dalam rilisnya, Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti didampingi Humas, Brigadir Dian Octo Tobing menyampaikan laporan atas aksi penipuan yang dilakukan Rio James Parulian Pardede alias RJP menindak lanjuti laporan Pengaduan Nomor : 28 / II / 2019 SPK “A” / SU / RES NISEL, tanggal 10 Februari 2019 atas nama pelapor Samsul Duha.

Sekitar bulan Januari 2019, ketika itu Samsul ingin membuat sertifikat tanah di kantor BPN Nias Selatan, kemudian pelaku mengaku sebagai Pegawai di kantor BPN Nias Selatan dan menawarkan kepada pelapor untuk memberikan bantuan dalam pengurusan sertifikat.

Lalu RJP mengukur tanah milik Samsul, kemudian pelaku meminta uang kepada pelapor sebesar Rp 2.800.000.- (Dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk biaya sertifikat tanah tersebut. Namun hingga sampai saat ini sertifikat tanah tersebut belum selesai dan ternyata dokumen milik pelapor belum terdaftar di kantor BPN Nias Selatan

Di hadapan polisi tersangka juga mengatakan ianya mengutip uang dari masyarakat sesuai berat ringan urusannya di Dinas Pertanahan. mengutip uang dari masyarakat, mengurus sertifikat tanah bervariasi mulai dari Rp. 2,5 juta sampai Rp. 3,6 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP Subs 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dalam operasi itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang tunai, Hp, sejumlah surat-surat serta beberapa sertifikat tanah dan baju Dinas Badan Pertanahan.

Kini tersangka di tahan di Mapolres Nias Selatan untuk di lakukan penyidikan. Karena selain kena OTT, ada pengaduan masyarakat di Polres Nias Selatan pernah ditipu oleh tersangka dalam pengurusan Sertifikat tanah tidak tuntas.

Saat ini polisi tengah menindaklanjuti dan meminta keterangan dari masyarakat yang telah melaporkan perbuatan RJP dan akan di beri hukuman sesuai perbuatannya agar jadi efek jerah kepada orang lain.

Menurut pelaku, perbuatan tersebut ia lakukan sendiri hampir 4 tahun sejak ia mulai bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor BPN Nias Selatan selalu menggunakan Pakaian Dinas BPN. Keuntungan setiap aksinya mendapatkan Rp 300.000,-hingga 500.000,-

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Arus Peti Kemas Belawan Tumbuh 5%, Sinyal Positif Ekonomi Sumatera Utara

3 Juli 2026 | 14:53 WIB
NEWS

Kasus Penyerangan Kantor Markas Cabang Lasakar Merah Putih ( LMP ) kabupaten Karo Mandek Hampir Setahun, Ratusan Massa Geruduk Polres Tuntut Keadilan

3 Juli 2026 | 13:57 WIB
NEWS

Klaim Bobby Nasution Dipertanyakan, Pengamat: Keberhasilan Diukur dari Hasil, Bukan Siapa yang Memulai

3 Juli 2026 | 13:34 WIB
NEWS

KaWaN Lahir dari Semangat Kebersamaan, Wartawan Taput Satukan Langkah untuk Perubahan

3 Juli 2026 | 12:43 WIB
Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport