Satuan Polres Nias Selatan mengamankan oknum Pegawai Honorer di Dinas Pertanahan. Dalam penangkapan ini ditemukan sejumlah uang hasil punglinya dari masyarakat yang hendak mengurus perubahan status tanah.
Dalam rilisnya, Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti didampingi Humas, Brigadir Dian Octo Tobing menyampaikan laporan atas aksi penipuan yang dilakukan Rio James Parulian Pardede alias RJP menindak lanjuti laporan Pengaduan Nomor : 28 / II / 2019 SPK “A” / SU / RES NISEL, tanggal 10 Februari 2019 atas nama pelapor Samsul Duha.
Sekitar bulan Januari 2019, ketika itu Samsul ingin membuat sertifikat tanah di kantor BPN Nias Selatan, kemudian pelaku mengaku sebagai Pegawai di kantor BPN Nias Selatan dan menawarkan kepada pelapor untuk memberikan bantuan dalam pengurusan sertifikat.
Lalu RJP mengukur tanah milik Samsul, kemudian pelaku meminta uang kepada pelapor sebesar Rp 2.800.000.- (Dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk biaya sertifikat tanah tersebut. Namun hingga sampai saat ini sertifikat tanah tersebut belum selesai dan ternyata dokumen milik pelapor belum terdaftar di kantor BPN Nias Selatan
Di hadapan polisi tersangka juga mengatakan ianya mengutip uang dari masyarakat sesuai berat ringan urusannya di Dinas Pertanahan. mengutip uang dari masyarakat, mengurus sertifikat tanah bervariasi mulai dari Rp. 2,5 juta sampai Rp. 3,6 juta.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP Subs 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dalam operasi itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang tunai, Hp, sejumlah surat-surat serta beberapa sertifikat tanah dan baju Dinas Badan Pertanahan.
Kini tersangka di tahan di Mapolres Nias Selatan untuk di lakukan penyidikan. Karena selain kena OTT, ada pengaduan masyarakat di Polres Nias Selatan pernah ditipu oleh tersangka dalam pengurusan Sertifikat tanah tidak tuntas.
Saat ini polisi tengah menindaklanjuti dan meminta keterangan dari masyarakat yang telah melaporkan perbuatan RJP dan akan di beri hukuman sesuai perbuatannya agar jadi efek jerah kepada orang lain.
Menurut pelaku, perbuatan tersebut ia lakukan sendiri hampir 4 tahun sejak ia mulai bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor BPN Nias Selatan selalu menggunakan Pakaian Dinas BPN. Keuntungan setiap aksinya mendapatkan Rp 300.000,-hingga 500.000,-
Discussion about this post