• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 4, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home HUKUM

Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah, RJ Parulian Pardede Diciduk Polres Nias Selatan

by REDAKSI
Februari 14, 2019
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Satuan Polres Nias Selatan mengamankan oknum Pegawai Honorer di Dinas Pertanahan. Dalam penangkapan ini ditemukan sejumlah uang hasil punglinya dari masyarakat yang hendak mengurus perubahan status tanah.

Dalam rilisnya, Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti didampingi Humas, Brigadir Dian Octo Tobing menyampaikan laporan atas aksi penipuan yang dilakukan Rio James Parulian Pardede alias RJP menindak lanjuti laporan Pengaduan Nomor : 28 / II / 2019 SPK “A” / SU / RES NISEL, tanggal 10 Februari 2019 atas nama pelapor Samsul Duha.

Sekitar bulan Januari 2019, ketika itu Samsul ingin membuat sertifikat tanah di kantor BPN Nias Selatan, kemudian pelaku mengaku sebagai Pegawai di kantor BPN Nias Selatan dan menawarkan kepada pelapor untuk memberikan bantuan dalam pengurusan sertifikat.

Lalu RJP mengukur tanah milik Samsul, kemudian pelaku meminta uang kepada pelapor sebesar Rp 2.800.000.- (Dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk biaya sertifikat tanah tersebut. Namun hingga sampai saat ini sertifikat tanah tersebut belum selesai dan ternyata dokumen milik pelapor belum terdaftar di kantor BPN Nias Selatan

Di hadapan polisi tersangka juga mengatakan ianya mengutip uang dari masyarakat sesuai berat ringan urusannya di Dinas Pertanahan. mengutip uang dari masyarakat, mengurus sertifikat tanah bervariasi mulai dari Rp. 2,5 juta sampai Rp. 3,6 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP Subs 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dalam operasi itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang tunai, Hp, sejumlah surat-surat serta beberapa sertifikat tanah dan baju Dinas Badan Pertanahan.

Kini tersangka di tahan di Mapolres Nias Selatan untuk di lakukan penyidikan. Karena selain kena OTT, ada pengaduan masyarakat di Polres Nias Selatan pernah ditipu oleh tersangka dalam pengurusan Sertifikat tanah tidak tuntas.

Saat ini polisi tengah menindaklanjuti dan meminta keterangan dari masyarakat yang telah melaporkan perbuatan RJP dan akan di beri hukuman sesuai perbuatannya agar jadi efek jerah kepada orang lain.

Menurut pelaku, perbuatan tersebut ia lakukan sendiri hampir 4 tahun sejak ia mulai bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor BPN Nias Selatan selalu menggunakan Pakaian Dinas BPN. Keuntungan setiap aksinya mendapatkan Rp 300.000,-hingga 500.000,-

Share32SendShareTweet

Related Posts

Dicurigai Selingkuh, Wahyuni Sirait Dianiaya Suami di ATM BRI

September 24, 2021

Alvindo Silalahi Diciduk Saat Isap Ganja di Bawah Tower

September 11, 2021

Jelang Lebaran, Curi Sepatu dari Kantin SMP Negeri 3, HSL dan 3 Remaja Diringkus

Mei 6, 2021

Ditangkap di Gang Sewu, Warga Timbang Galung ini Berlebaran di Penjara

Mei 3, 2021

Beli HP Hasil Jambret, Seorang Remaja Diringkus Polisi

Mei 2, 2021

Enam Terduga Pelaku Ilegal Logging Diciduk

Mei 2, 2021

Eks Napi Edarkan Sabu di Pancuran Kerambil Sibolga

Mei 2, 2021

Tersangkut Kasus Narkoba, Roi Diciduk dari Jalan Jawa

April 30, 2021

Pasangan Suami Istri di Tomuan Ditangkap Pesta Sabu Bersama Pria Lain di  Rumahnya 

April 29, 2021

Anak Siantar Ditangkap Curi Sepedamotor di Panei Tongah

April 25, 2021

Discussion about this post

TERBARU

Segera ‘Pensiun’, Mangatas Silalahi Ingin Golkar Menang

Juli 3, 2022

...

Bobol Rumah, Curi 2 Unit Sepedamotor dan Satu HP. Pria Ini Diciduk Tekab 308

Juli 3, 2022

...

Main Judi Kartu di Kontrakan, Lima Pria Diciduk Polisi

Juli 3, 2022

...

Rekaman CCTV Viral, Sepasang Suami Istri Diciduk Karena Diduga Curi Emas

Juli 3, 2022

...

Hari Bhayangkara Ke- 76, 31 Personel Polres Lampung Utara Naik Pangkat

Juli 3, 2022

...

Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Picu Kenaikan Harga Cabai Merah dan Berdampak Inflasi di Siantar

Juli 3, 2022

...

Yonif 122/TS Menggelar Upacara Penerimaan Dan Pelepasan Prajurit

Juli 3, 2022

...

Samsul Sitorus Diciduk, Curi Becak Barang di Tanjungbalai

Juli 3, 2022

...

Trending

  • Tiomsah Pasaribu Ditemukan Borunya Tewas di Rumahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Orang Diamankan saat Grebek Kampung Narkoba (GKN) Empat Positif dan Dua Negatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tak Ada Izin Galian C PT SPM Beroperasi di Taput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Mall di GOR Siantar Abaikan Keberadaan Kantor KNPI Siantar, Pemuda akan Bergerak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan TKW Hongkong Buka Investasi Bodong, Dua Ratus Miliar Telah Masuk Rekeningnya dari Ribuan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arogan dan Lecehkan Wartawan, Kacabpem Kantor Pos Sidikalang Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In