Sejak kerja sama dikumandangkan, yakni 16 Mei tahun lalu atau selama Sembilan bulan ini, antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), belum memberikan hasil sesuai yang diinginkan.
Pasalnya, tidak pernah saling tukar informasi dan data.
“Tidak pernah bersama-sama dalam tahap penyelidikan menentukan suatu kasus melanggar administrasi atau ada pidananya. Semuanya masih mengedepankan ego sektoral. Belum satu persepsi, sehingga mengakibatkan salah penafsiran, saling menyalahkan, dan saling mencurigai. Akhirnya saling intip mengintip terjadi”.
Demikian ditegaskan DR Sugeng Hariyono, Inspektur II Itjen Kemendagri, saat menjadi narasumber acara Evaluasi Perjanjian Kerjasama Koordinasi APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
Acara yang dibuka Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi diwakili Kepala Inspektorat Dr H OK Henry MSi, didampingi mewakili Kejatisu, Kapoldasu, dan para narasumber dengan melakukan pemukulan gong, di Tiara Convention Center Jalan Cut Mutia Nomor 1 Medan, Rabu (20/2) sekitar pukul 09.00 WIB.
Ditegaskannya lagi, APH selalu harus berkoordinasi dan menggandeng APIP dalam penanganan pengaduan masyarakat.
“Ini kunci utama. Sehingga seperti kasus yang ditangani Polda, Kejati sering terbentur saat di penyelidikan. Dianggap APIP sebagai penghalang dalam peningkatan status ke penyidikan untuk menetapkan tersangka, sehingga menjadi bias,” katanya.
“Dianggap APIP melindungi para koruptor karena kolega, sahabat, dan teman,” sambungnya.
Untuk itu, ia meminta ke depannya APH menghilangkan ego sektoral. Begitu juga APIP agar selalu utamakan kriteria dan dapat membedakan administrasi dan pidana.
“Kecuali OTT atau Operasi Tertangkap Tangan, tidak membutuhkan pendampingan APIP dan dapat mengabaikan PKS (Perjanjian kerja Sama) oleh APH.
Ini persamaan persepsi,” tukasnya.
Masih kata Sugeng, semua itu untuk sinergi dalam penanganan pengaduan masyarakat. Termasuk dari tahap penyelidikan yang melibatkan APIP, agar tidak bias dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan masih dibenarkan.
“Jika sudah tahap penyidikan, baru secara otomatis APIP mundur sesuai mekanisme. Karena aturan hukum yang berlaku untuk menyeret pelaku koruptor. Bukan sewaktu penyelidikan oleh APH akibat adanya pengaduan masyarakat, langsung dianggap benar tanpa ada koordinasi. Ini yang menjadi penyebab keresahan bekerja bagi OPD selama ini dalam penyerapan anggaran,” paparnya.
Sebelumnya Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dr H OK Henry MSi saat membacakan sambutan Gubsu mengatakan, evaluasi perjanjian kerjasama dalam bentuk Memory of Understanding (MoU) ini sangat penting.
Masing-masing perwakilan, baik dari pemerintah provinsi yakni Gubsu, Kajatisu, dan Kapoldasu sudah menyampaikan hambatan, dan progress dalam penanganan kasus pengaduan masyarakat yang ditangani selama ini.
Masih kata OK Henry, penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan OPD, masih keliru dan minim koordinasi.
Acara tersebut dihadiri Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus SE MM bersama perwakilan bupati dan walikota, kejaksaan negeri serta kapolres se-Sumatera Utara (Sumut). (*)


Discussion about this post