Seorang wanita diamankan polisi dari salah satu ruangan karaoke hotel di Gunungsitoli. Eva alias Fani (24) tertangkap saat menjual narkoba jenis pil ekstasipada polisi yang menyamar. Ia pun diamankan Senin (18/2/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nias, Sabtu (23/2/2019) mengungkapkan, personil Sat Intelkam Polres Nias melakukan penangkapan EN dengan teknik undercoverbuy dengan barang bukti empat butir pil berwarna coklat tua yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi beserta uang sebesar dua juta rupiah.
Setelah melakukan penangkapan, personil polisi langsung menuju ketempat kediaman EN dan melakukan penggeladahan hingga menemukan barang bukti berupa satu buah toples berisi 9 butir pil berwarna merah jambu dan 48 butir pil berwarna coklat dibawah meja dapur.
Deni mengatakan, berdasarkan pengakuan EN, pil tersebut didapatkan dari salah seorang rekannya berinisial I yang berdomisili di Kota Medan pada awal bulan Februari 2019 lalu sebanyak 150 butir dengan total harga sebesar Rp. 37.500.000,-
Kapolres Nias yang merupakan lulusan akpol ini menegaskan bahwa EN dipersangkakan pasal 114 ayat (1) ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) dari UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun




Discussion about this post