Para Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan di lingkungan Pemko Pematangsiantar mengikuti bimbingan teknis (bimtek) tentang pengadaan barang/jasa. Bimtek yang digelar selama dua hari hingga Selasa (26/2) dibuka Senin (25/2), di Ruang Data Sekretariat Pemko Pematangsiantar.
Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM diwakili Asisten II Pemko Pematangsiantar Drs M Akhir Harahap saat membuka bimtek mengatakan, kegiatan ini merupakan satu sarana strategis guna memberikan pemahaman yang sama kepada para peserta. Baik sebagai PA, PPK dan Pokja Pemilihan, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Sebagai pelaku pengadaan barang/jasa, katanya, harus berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Sehingga melalui pemahaman tersebut, diharapkan seluruh peserta nantinya mampu melaksanakan proses pengadaan barang/jasa di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing secara benar dan tidak melanggar aturan.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan ditetapkannya regulasi tersebut, menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara transparan, akuntabel, dan profesional. Sehingga diharapkan penggunaan keuangan negara berjalan lebih efisien, efektif, dan tepat guna.
Bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa, katanya lagi, telah beberapa kali dilaksanakan di Kota Pematangsiantar. Namun dianggap masih perlu terus dilakukan. Hal itu mengingat sangat banyak dan kompleksnya permasalahan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Saya berpesan kepada seluruh peserta bimtek agar dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Berbagai materi yang nantinya akan disampaikan oleh para narasumber supaya benar-benar dipahami. Sehingga dalam penerapannya tidak menyalahi aturan,” tukasnya.
Sementara Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Pematangsiantar Corry A Purba SH dalam laporannya menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya, memberikan satu pemahaman yang sama antar PA, PPK, dan Pokja Pemilihan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Sehingga terbangun suatu komitmen bersama di dalam mewujudkan Pemko Pematangsiantar yang Mantap, Maju, dan Jaya melalui pengadaan barang dan jasa.
Kata Corry, bimtek menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Jakarta Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I, Ranto selaku Kasubbit Wilayah I Barat. (*)


Discussion about this post