Berpura-pura duduk di atas sepedamotor yang terparkir di depan warkop, perlahan Rizal Efendi alias Kucing (34) warga Jalan Pabrik Tenun, Simpang Gang Suro, Keamatan Medan Petisah, mendorongnya.
Namun aksinya keburu diketahui pemilik dan warga yang berada di lokasi. Awalnya Ali Gunarto Bancin(23) warga Asrama Yon Zipur, Jalan Kapten Muslim, Medan
pemilik sepedamotor Yamaha Scorpio warna hijau No. Pol. : BK 6704 CR mengira pelaku adalah tukang parkir.
Setelah duduk di atas sepedamotor, pelaku yang mengira aksinya bisa berlangsung mulus mengeluarkan kunci letter T dan mencongkel lalu mendorongnya.
Korban yang mengetahui sepeda motornya dicuri langsiung berteriak dan mengejar pelaku.
Di saat bersamaan Tim Pegasus yang sedang melaksanakan patroli di seputaran TKP mengamankan pelaku dan memboyongnya ke komando guna penyelidikan selanjutnya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuash Tobing SH SIK, Selasa (26/2) membenarkan adanya peristiwa tersebut pada Jumat (22/2/2019 kemarin.
Dari lokasi kejadian polisi juga menggamankan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk. Yamaha Scorpio warna hijau No. Pol. : BK 6704 CR dan tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.(pol/vay)




Discussion about this post