Dua orang pria diamankan Satres Narkonba Polres Simalungun dari Jalan Perumahan DL Sitorus, Pasar I Nagori Bandar, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Kedua Pria tersebut yakni Misrin (26) warga Jalan Perumahan DL Sitorus, Pasar I Nagori Bandar, Kecamatan Perdagangan dan Budiman (26) warga Bandar Jawa , Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing SIK kepada Newscorner.id, pennagkapan keduanaya atas akasus narkoba dan pihaknya pun mengamankan 1 (satu) buah alat hisap sabu ( bong)
– 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga bekas narkotika jenis sabu
– 1 ( satu) buah kotak kecil warna silver
– 11 (sebelas) plastik klip kecil kosong
– 2 ( dua ) buah manis
– 1 (satu) buah jarum
– 2 (dua) unit handphone merk Nokia warna biru dan hitam
– 2 ( dua) unit handphone merk Samsung warna hitam dan putih
– 8 (delapan) buah pipet
Berawal dari informasai yang diterima polisi tentang adanya transaksi dan penyalah gunanan narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut. Selanjutnya Rabu (27/2) sekitar pukul 15.30 WIB polisi melakukan pengintaian lalu menangkap kedua pelaku.
Kepada polisi, mereka mengakui bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki-laki bernama Mawan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Mawan, Namun pengembangan dan pencarian terhadap Mawan tidak berhasil.
Diduga sasaran sudah terlebih dahulu mengetahui kedatangan Pptugas. Sampai saat ini Sat Res Narkoba Polres Simalungun masih melakukan pencarian terhadap Mawan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun.
Dari lokasi tersebut kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut. (pol/vay)


Discussion about this post