Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru, Minggu (10/03) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari menangkap Andri Ardiansyah (36) warga Jalan Karya Jaya Gg. Meterologi No.10 P.Mansyur Medan di Jalan Perjuangan Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Medan. Ia merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Informasi yang dihimpun di Mapolsek Medan Baru, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Daniel Ginting (39) warga Jalan Jamin Ginting Gg. Juhar No.10 Padang Bulan Medan sesuai yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/409/III/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 10 Maret 2019.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing Sik didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Iptu Philip Purba SH dan Panit ll Reskrim Polsek Medan Ipda Imanuel Ginting SH MH menyebutkan, kejadian ini pada hari Sabtu tanggal 09 Maret sekitarpukul 23.00 WIB. Dimana korban saat itu bersama temannya bernama Junior Tarigan mengenderai sepeda motor ke Jalan Perjuangan menuju Kafe Kemi Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia.
Setelah selesai minum di Kafe tersebut korban pulang. Akan tetapi, pada saat mencoba menghidupkan sepeda motornya tidak hidup, kemudian korban mencoba memperbaiki namun tetap juga tidak hidup.
Selanjutnya datang seorang laki-laki yang tidak di kenal (pelaku) mengatakan kepada korban, sepeda motornya harus didorong supaya hidup. Tanpa rasa kecurigaan, kemudian korban mengikuti pernyataan pelaku.
“Namun, pada saat hidupkan kereta korban, pelaku tidak mau berhenti dan terus membawa kabur sepeda motor korban. Sehingga korban berteriak maling…maling…,” kata Kapolsek Medan Baru meniru penjelasan korban.
Kemudian, lanjut Martuasah, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Baru.
“Setelah menerima laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan diseputaran tempat kejadian dan berhasil menangkap pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan korban,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang kita sita dari tangan pelaku 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam BK 4019 AAU.
“Atas perbuatan pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas mantan Kapolsek Medan Kota itu.


Discussion about this post