Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengamankan Sintong Gultom, anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 bernilai Rp 655 juta.
Disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, kepada Newscorner.id sebelumnya Sintong Gultom telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif beserta empat tersangka anggota DPRD Tapteng ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (14/3).
“Empat tersangka dugaan korupsi perjalanan fiktif yang merupakan anggota DPRD Tapteng sudah kita serahkan ke Kejatisu. Berkasnya sudah P-22 atau dinyatakan sudah lepas tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan
Kata Nainggolan, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap. Adapun empat tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan itu adalah, Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit, dan Jonias Silaban.
Sintong Gultom Ditangkap atas:
a. Laporan Polisi Nomor : LP / 766 / VI / 2018 / SPKT-III tanggal 08 Juni 2018;
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Sidik / 178 / VI / 2018 / Ditreskrimsus tanggal 08 Juni 2018;
c. Surat Ketetapan Dirreskrimsus Polda Sumut Nomor : S. Tap / 55 / IX / 2018 / Ditreskrimsus tanggal 24
September 2018 tentang Penetapan Tersangka atas nama SINTONG GULTOM;
d. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Sidik / 178.a / IX / 2018 / Ditreskrimsus tanggal 24 September
2018;
e. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Sidik / 335 / XI / 2018 / Ditreskrimsus tanggal 29 Nopember 2018;
f. Surat Dirreskrimsus Polda Sumut Nomor : K / 183 / IX / 2018 / Ditreskrimsus tanggal 24 September 2018
perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
Sebelumnya pada tanggal 04 Desember 2018, Penyidik telah mendatangi kediaman Sintong Gultom di
Dusun I Desa Pearaja Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapteng dengan didampingi oleh Kepala Desa Pearaja.
Namun saat itu tidak ditemukan keberadaan Sintong Gultom di kediamannya, dimana menurut keterangan istrinya, Sintong Gultom sudah
meninggalkan rumah dengan alasan tugas dan setelah itu tidak pernah berkomunikasi lagi.
Penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/31/XII/2018/Ditreskrimsus tanggal 12 Desember 2018 atas nama Tersangka Sintong Gultom.
Berdasarkan DPO tersebut di atas, pada tanggal 25 Maret 2019 sekira pukul 22.15 Wita, dilakukan penangkapan terhadap Sintong Gultom oleh personil Reskrim Polsek Krayan Selatan Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara.(pol/vay)


Discussion about this post