Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto,SH,SIK,MSi Kamis (4/4) memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Apel Mapolrestabes Jalan H M Said, Medan.
Pemusnahan barang bukti Narkoba ini disaksikan BNNP AKBP Agus, Kasat Narkoba AKBP Rafhael Shandi Cahya Priambodo,SIK, Puslabfor Polda Sumut, yang terdiri dari Shabu seberat 52.457 Gram,Pil Ekstasi 39.545 Butir,Ganja 299.933 Gram dan Ketamin 5.810,4 gram.
Kegiatan ini juga dihadiri Mui Kota Medan Dr syukri,Penggiat Anti Narkoba Sumut,Kejari Medan Jecky Situmorang,SH,Rina Sari Sitepu,SH,MH,Kejari Deli Serdang Desy SH,Roy SH,Tokoh Agama Ustadz Zulfan,Bem Uisu, Dpp Aman RI, Dpw aman RI,LRPPN Bhayangkara Indonesia, Ipwl Bersinar.
Pemusnahan Shabu, Pil Ekstasi dan Ketamin dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam air mendidih. Sedangkan narkotika jenis ganja dilakukan dengan cara membakar.
Kapolrestabes Medan mengatakan dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, pihaknya turut mengamankan 5 orang tersangka.
Ini merupakan hasil pengungkapan anggotanya di wilayah hukum Polrestabes Medan selama kurang lebih 3 bulan.
Narkotika ini disita dari tersangka yang bernama Aupek ditangkap di pintu Tol Amplas, Junaidi Pelawi ditangkap jalan B Katamso Gang Lampu I Kampung Baru,M Zubir Lubis ditangkap jalan Bustaman Gang Pribadi desa Bandar Khalifah Percut Sei tuan,Zekki Rahmani dan Aswir Yunus ditangkap jalan Asrama Loket Bus Sempati Star Sunggal.


Discussion about this post