Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka bernama Kliwon (63) warga jalan Melanthon Siregar Kelurahan Pematang Marihat Kota Pematangsiantar, pada Kamis (2/5/2019) malam.
Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 paket besar Narkotika diduga jenis sabu berat bruto 62,86 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam,1 buah gunting,1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 lembar amplop warna putih.
Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Eduar SH melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom.
Resbon menyampaikan kronologis penangkapan bermula, pihaknya mendapat informasi bahwa di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Simpang Jalan Manunggal ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu.
Tak ingin buruannya kabur, Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud, dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai.
“Personil Sat Narkoba langsung menangkapnya dan kemudian diketahui bernama Kliwon, “tutur AKP Eduar.
Lalu Personil Sat Narkoba melakukan pemeriksaan dan ditemukan dari kantong depan sebelah kanan celana Kliwon, yaitu satu paket besar Narkotika diduga jenis shabu.
Personil Sat Narkoba kemudian menanyakan dimana lagi Kliwon menyimpan sabu miliknya, lalu Kliwon mengatakan bahwsanya shabu miliknya disimpan di rumahnya.
“Di rumah tersangka kami menemukan dua paket besar narkotika diduga jenis shabu, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah gunting, satu buah sendok terbuat dari pipet terletak di atas lantai di kamar tidur Kliwon, tepatnya di atas satu lembar amplop warna putih,” ucapnya.
Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka bernama Kliwon (63) warga jalan Melanthon Siregar Kelurahan Pematang Marihat Kota Pematangsiantar, pada Kamis (2/5/2019) malam.
Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 paket besar Narkotika diduga jenis sabu berat bruto 62,86 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam,1 buah gunting,1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 lembar amplop warna putih.
Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Eduar SH melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom.
Resbon menyampaikan kronologis penangkapan bermula, pihaknya mendapat informasi bahwa di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Simpang Jalan Manunggal ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu.
Tak ingin buruannya kabur, Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud, dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai.
“Personil Sat Narkoba langsung menangkapnya dan kemudian diketahui bernama Kliwon, “tutur AKP Eduar.
Lalu Personil Sat Narkoba melakukan pemeriksaan dan ditemukan dari kantong depan sebelah kanan celana Kliwon, yaitu satu paket besar Narkotika diduga jenis shabu.
Personil Sat Narkoba kemudian menanyakan dimana lagi Kliwon menyimpan sabu miliknya, lalu Kliwon mengatakan bahwsanya shabu miliknya disimpan di rumahnya.
“Di rumah tersangka kami menemukan dua paket besar narkotika diduga jenis shabu, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah gunting, satu buah sendok terbuat dari pipet terletak di atas lantai di kamar tidur Kliwon, tepatnya di atas satu lembar amplop warna putih,” ucapnya.
Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Discussion about this post