Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) bekerja sama dengan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias menggelar workshop tentang penyusunan sistem perlindungan perempuan dan anak.
Acara ini dilaksanakan di Aula kantor Bupati Nias selatan jalan Lagundri Kilometer 5 Kecamatan Fanayama Kamis 09/05/2019 dengan tujuan untuk menginisiasi perumusan peraturan daerah perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Nias Selatan.
Kegiatan workshop ini dibuka dengan resmi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan Ir.Ikhtiar Duha, MM.
Ir.Ikhtiar Duha menyampaikan keprihatinannya terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Indonesia, Ia juga meminta agar hal itu menjadi perhatian Bersama.
Pada kesempatan itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Adserlina Hulu mengatakan masalah yang dihadapi perempuan dan anak sangatlah kompleks, karena keduanya sangatlah rentan dengan tindakan kekerasan dan penganiayaan.
Oleh karena itu, untuk menyikapi permasalahan yang terjadi terhadap perempuan dan anak, sangat dibutuhkan satu kebijakan yang dapat diwujudkan melalui Peraturan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Adserlina juga berharap supaya melalui workshop ini bisa terbentuk Perda yang dapat melindungi hak – hak perempuan dan anak di Kabupaten Nias Selatan.
Kegiatan workshop tersebut menghadirkan narasumber antara lain Kabag Hukum Setda Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Satriawan Sarumaha, SH., dengan materi Peranan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak.
Adserlina Hulu dari Dinas P2KBP3A Nias Selatan dengan materi Pemaparan Situasi dan Kondisi Perempuan dan Anak di wilayah Kabupaten Nias Selatan, dari PKPA Nias, Chairidani Purnamawati, SH menyampaikan materi Pemaparan Proses Legislatif Drafting Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Nias Selatan.
Workshop ini diikuti oleh 35 peserta terdiri dari, Polres Nias Selatan, TP PKK Kabupaten Nias Selatan, Pimpinan Panti Asuhan, Wahana Visi Indonesia (WVI), LSM, Perwakilan Organisasi Wanita dan Perwakilan Pers dan OPD terkait. (sit duha)




Discussion about this post