Deni Martua Parulian Gultom (33) warga Jalan Pendidikan, Bandar Kalipah, Medan Tembung ini diciduk polisi setelah korbannya melapor dan aksinya terekam CCTV. Ia kemudian diamankan pada malam harinya.
Aksi pencurian laptop merek Acer dilakukan Parulian pada Rabu (1/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat korbannya Muhammad Syafrudin(19) tengah tidur di kamar kos-kosan yang terletak di Jalan Dr. Sumarsono, P Bulan Medan.
Disampaikan Humas Polsek Medan Baru, pada saat kejadian, korban tidur sedangkan temannya sedang sholat, tiba-tiba teman korban melihat laptop milik temannya sudah hilang yang sebelumnya diletakkan di atas meja.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Petugas pun melakukan penyelidikan dan dari rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki yang mengenderai Sepedamotor Honda Beat mendatangi rumah kos korban dan melihat situasi sekitar rumah kos kemudian naik ke lantai atas tempat kos korban dan pelaku masuk ke dalam kamar kos korban yang tidak terkunci dan mengambil 1 buah Laptop merk Acer.
Selanjutnya pelaku pergi, namun dapat ditangkap dan dari pengakukan pelaku bahwa pelaku melakukan pencurian saat pelaku melintas di Jl. Dr. Sumarsono melihat pagar rumah kos tidak terkunci kemudian masuk ke dalam rumah kos dan melihat lihat kamar kos saat berada di depan kamar kos korban.
Pelaku mendorong pintu kamar kos yang tidak terkunci kemudian melihat didalam kamar kos korban sedang tidur dan teman korban sedang solat kemudian pelaku mengambil laptop dari atas meja dan membawa pergi Laptop tersebut kemudian menggadaikan Laptop tersebut seharga Rp. 1.000.000,-. Selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan memboyong pelaku ke komando.




Discussion about this post