Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Kantor Perwakilan
Bank Indonesia Pematangsiantar menyediakan uang Rupiah yang layak edar dan dalam pecahan yang cukup.
Disampaikan Poltak Sitanggang,
Asisten Direktur Kpw BI Pematangsiantar, pada tahun 2019 Bank Indonesia mengalokasikan uang Rupiah sebesar Rp2,59 triliun untuk didistribusikan ke
masyarakat melalui perbankan dan layanan kas keliling Bank Indonesia di seluruh wilayah kerja (8
kabupaten/kota).
Jumlah tersebut meningkat sebesar 10,51% dibanding realisasi penarikan uang kartal tahun
2018 sebesar Rp2,34 triliun.
Untuk wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya, Bank Indonesia menyediakan Rp2,01 triliun untuk melayani
kebutuhan penukaran uang masyarakat yang didistribusikan melalui perbankan dan Kas Keliling yang dilakukan
Bank Indonesia.
Uang Rupiah yang didistribusikan melalui perbankan ini akan disalurkan kembali kepada
masyarakat melalui layanan penukaran uang yang dibuka oleh 15 Bank di kota Pematangsiantar (BCA, BNI, BRI,
BSM, CIMB Niaga, Mandiri, Mayapada, Maybank, Mega, Mestika, Muamalat, OCBC NISP, Panin, BTN dan Bank
Sumut) setiap hari Selasa dan Kamis.
Adapun untuk wilayah Rantauprapat dan Kisaran, Bank Indonesia melalui
Kas Titipan di Rantauprapat dan Kisaran mengalokasikan uang sebesar Rp452,4 miliar dan Rp134,5 miliar
sehingga diharapkan kebutuhan uang Rupiah bagi masyarakat yang berada di luar Kota Pematangsiantar juga
dapat terpenuhi.
Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan layanan penukaran uang kepada masyarakat, maka selama bulan
Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, KPw BI Pematangsiantar juga memberikan layanan kas keliling
kepada masyarakat. Pelaksanaan kas keliling bersama perbankan dilakukan selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal
20, 23 dan 24 Mei 2019.
Adapun layanan kas keliling kepada masyarakat oleh KPw BI Pematangsiantar
dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada tanggal 20 s.d 24 Mei 2019. Layanan penukaran akan dilaksanakan di
Lapangan Haji Adam Malik (20 Mei 2019), Pasar Parluasan (21 Mei 2019), Pasar Horas (22 Mei 2019), Komp.
Megaland (23 Mei 2019), dan berakhir di Lapangan Haji Adam Malik (24 Mei 2019), dengan jam layanan pukul
09.00 s.d 12.00 WIB. Setiap orang diberikan batasan penukaran maksimal sebesar Rp3,7 juta dengan rincian
maksimal penukaran per pecahan Rp20.000,00 sebanyak Rp2 juta, pecahan Rp10.000,00 sebanyak Rp1 juta,
pecahan Rp5.000,00 sebanyak Rp500 ribu dan pecahan Rp2.000,00 sebanyak Rp200 ribu.
Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran serta kenyamanan masyarakat dalam menukar dan menarik uang
tunai, dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan penukaran di tempat yang resmi seperti kantor
perbankan dan kas keliling Bank Indonesia serta tidak melakukan penukaran uang melalui perantara/calo
penukaran uang. Bank Indonesia juga menghimbau masyarakat untuk memperlakukan uang Rupiah dengan baik
(tidak dilipat dan tidak dirusak) sebagai salah satu simbol negara kebanggaan bersama.


Discussion about this post