Diterangkannya pada Jumat(5/7/2019), dari data atau dokumen yang diterima, Proyek pembangunan kampus tersebut berbiaya Rp.7 Milyar.
Dan dengan dasar audit BPKP tersebut sudah mengisyaratkan bahwa pelaksanaan proyek pembangunan Kampus III STAKN terindikasi adanya penyelewengan uang negara.
“Temuan tersebut sudah bisa sebagai bukti permulaan bagi penegak hukum untuk menaikkan status hukum orang orang yang terkait dengan proyek mangkrak ini” ujar Sanrico.
Terkait sudah adanya pengembalian kerugian negara, menurutnya pengembalian bukan menghapus atau menghilangkan tindak pidananya sesuai dengan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena itu Rahlan Sanrico Tobing berharap penegak hukum terutama Polres Tapanuli Utara serius dalam menangani proyek pembangunan kampus III STAKN yang telah merugikan negara.
Terpisah, mantan ketua STAKN Ibelala Gea mengatakan tidak mengetahui adanya pengembalian kerugian negara.
Karena belum menerima hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
Namun begitu Ibelala gea mengakui pernah diperiksa polisi bersama Panitia Pembuat Komitment(PPK) Robinson sihombing
Ibelala Gea juga mengatakan tidak pernah mengetahui permasalahan yang ada pada proyek pembangunan kampus III STAKN.
Sebab menurutnya tidak pernah ada masalah selama tahap proses pembangunan.
Namun begitu dia akan koordinasi dengan Polres Taput mengenai hasil penyelidikan.
“Nanti saya akan koordinasi dengan polres terkait dengan hasil penyelidikan,” pungkas Ibelala Gea.
Seperti diketahui, pembangunan Kampus III STAKN Tarutung yang sekarang menjadi IAKN Tarutung di Dusun Silangkitang, Desa Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara berlangsung bertahap tahun 2015 dan 2016.
Proyek tersebut rencananya membangun gedung pasca sarjana.
Namun di tengah jalan, pembangunan kampus tersebut terhenti.Kini yang tinggal hanyalah rangka rangka besi yang sudah mulai karatan.
(Maju Simanungkalit)


Discussion about this post