Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Cegah Penyebaran Corona, Kapolres Simalungun akan Bubarkan Kerumunan Warga

Cegah Penyebaran Corona, Kapolres Simalungun akan Bubarkan Kerumunan Warga

Editor: NEWSCORNER.ID
26 Maret 2020 | 19:13 WIB
in NEWS
0
Iklan
131
SHARES
15
VIEWS

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus, Ompusungguh,.S.I.K,.M.S.i, akan menggelar patroli malam hari untuk melaksanakan penutupan tempat hiburan malam dalam menindaklanjuti maklumat Kapolri dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Hal tersebut disampaikannya pada Kamis (26/3) dalam rapat koordinasi unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun, dalam rangka pencehagan dan penanganan Virus Corona (Covid-19) di Auditorium T Johan Garingging, Universitas Efarina Jalan Sutomo, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.

Kapolres juga mengatakan, bukan hanya di sejumlah cafe dan karaoke saja menjadi fokus sosialisasi serta himbauan dan juga hal serupa akan diberlakukan di kedai seperti warung kopi atau tempat tempat keramaian atau kerumunan orang untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus corona atau covid-19.

” Berdasarkan Instruksi Presiden, dan Maklumat Kapolri kita akan melaksanakan penertipan di 33 Kecamatan, dan 386 desa. Kami akan menindak tegas, tempat tempat keramaian atau ngumpul-ngumpul, tetapi humanis dan tetap memberikan pengarahan dan pengertian yang benar kepada masyarakat. Kalau tidak bisa diberi pengertian maka akan kita bubarkan” ujar Kapolres.

Patroli ini akan lakukan untuk mengantisipasi adanya cafe, tempat karaoke atau tempat-tempat keramaian yang masih saja membuka dan ada keramaian.

Kapolres juga mengatakan untuk lokasisasi hiburan malam, pihaknya juga sudah memberikan peringatan kepada para pemilik lokasi hiburan malam dan jika kedapatan masih saja yang membuka maka akan di tindak tegas sesusai dengan pasal 14 ayat 1, UU nomor 4 tahun 1994, menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan hukuman 1 tahun penjara.

Dan Pasal 93 UU nomor 6, tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantika kesehatan, atau menghalang halangi, hingga mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan di pidanakan 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (rel)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Apartemen Mewah Jadi Tempat Transaksi Pod Getar, Dua Pengedar dan Satu Bandar Diciduk

15 Agustus 2026 | 15:55 WIB
NEWS

Rahayu Terpilih Pimpin PWI Kota Pematangsiantar Periode 2026-2029

14 Agustus 2026 | 22:10 WIB
NEWS

Joshua Siahaan Adakan Turnamen Catur di Siantar

14 Agustus 2026 | 20:01 WIB
MEDAN CORNER

Wanita Cantik Pengedar Pod Getar Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

14 Agustus 2026 | 12:21 WIB
MEDAN CORNER

Dua Pria Ditangkap, IRT di Bantaran Sungai Deli Terseret Jadi Bandar Narkoba

13 Agustus 2026 | 19:44 WIB
NEWS

Arif Harahap Pimpin KNPI Pematangsiantar Periode 2026-2029

13 Agustus 2026 | 19:07 WIB
Siantar

Arif Harahap Resmi Pimpin KNPI Pematangsiantar, Tantangan Besar Menanti Sang Nahkoda Muda

13 Agustus 2026 | 15:14 WIB
Sumut

Bukan Sekadar Bersih-Bersih, Brimob dan Forkopimcam Rawat Jejak Perjuangan di TMP Tanjung Morawa

13 Agustus 2026 | 15:09 WIB
NEWS

Polrestabes Medan Revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi, Hubungkan Deli Serdang-Binjai-Langkat

13 Agustus 2026 | 15:07 WIB
NEWS

FIMSU Pertanyakan Penunjukan Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda Kota Medan, Soroti Meritokrasi dan Transparansi

13 Agustus 2026 | 14:59 WIB
NEWS

Dukung Generasi Muda Sumut, Pelindo Regional 1 Belawan Dukung Keberangkatan Kontingen Jambore Nasional XII

13 Agustus 2026 | 14:16 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Penerapan Sistem Manajemen Terpadu melalui Audit Internal

13 Agustus 2026 | 14:13 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport