Tiga kasus pembunuhan di Nias terungkap, motifnya pelaku di bawah pengaruh “Tuo Nifaro”. Polres Nias, Polda Sumatera Utara mengungkap tiga kasus pembunuhan maupun penganiayaan yang terjadi pada pertengahan hingga akhir Bulan Maret 2020.
Kasus yang berhasil diungkap Polres Nias tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Senin (30/3) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Deni Kurniawan SIK.
Dalam paparanya Deni Kurniawan mengungkapkan bahwa tiga kasus tersebut ditengarai motif ketersinggungan tersangka yang tengah di bawah pengaruh minuman beralkohol, “Tuo Nifaro”.
Satu di antara tiga kasus itu dengan korban Bazaro Buaya Alias Ama Fita(51) warga Dusun I, Desa Tulumbaho Salo’o, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias. Pria itu dibunuh oleh tersangka RW (29) warga Dusun I, Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias.
Kejadiannya kata Kapolres Minggu (22/3) sekira pukul 22.00 WIB, RW datang ke warung miliYanusman Zai alias Ama Febe dalam keadaan mabuk minuman tuo nifaro.
Lalu antara RW dengan Korban terjadi cekcok mulut, dan beberapa menit kemudian korban meminta bantu kepda saksi Eferliaman Waruwu untuk mengantarnya pulang.
Dengan sepedamotornya, Eferliaman mengatar korban dengan membonceng korban hingga sampai di ujung aspal Jalan Tulombaho. Namun didikuti oleh RW dengan sepedamotornya sendiri.
Melihat korban sedang berjalan kaki di Jalan Tulombaho, RW memakirkan sepedamotornya di Jalan Tulombaho dekat tempat korban turun lalu mengejar korban dan langsung menusukan pisau ke arah perut dan dada korban hingga korban sempat teriak lalu jatuh di tempat kejadian.
Setelah itu RW mengangkat korban dan memindahakannya ke dekat parit pinggir persawahan sekitar 6 meter dari tempat pembunuhan) setelah itu RW pulang ke rumahnya dan tetap membawa pisaunya.
Sesampainya di rumahnya RW masuk dan istirahat di kamarnya. Keesokan harinya, Senin tanggal 23 Maret 2020, sekitar pukul 01.00 WIB, RW mengendarai sepedamotornya ke lokasi pembunuhan dengan tetap membawa pisaunya.
RW memakirkan sepedamotornya dan berjalan mencari korban di tempat semula. RW lalu mengangkat / mengendong mayat korban sampai ke sebuah kolam di persawahan. Ia pun menyembunyikan mayat korban di kolam itu dengan ditutupi sebatang kayu besar, setelah itu pisaunya dibuang di sekitaran lokasi kolam tersebut.
Selanjutnya RW pulang ke rumahnya dan istirahat, kemudian pukul 06.00 WIB RW bangun dan menjumpai abang kandungnyaWarli Waruwu. Ia pun diantar oleh abangnya ke rumah saudaranya di Kecamatan Mau .
Sampai di Kecamatan Mau, RW mencuci pakaiannya yang terkena darah korban dan lumpur di sumur yang terdapat di sana.
Dua hari kemudian tepatnya Hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, RW didampingi Kepala Desa dan keluarganya menyerahkan diri melalui Kanit Reskrim Polsek Gido Bripka Listonodi Dsn I Desa Hiliweto Kecamatan Gido Kabupate Nias, tepatnya di Warung Mbak Sri.




Discussion about this post